TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa sebanyak 12 orang guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo Kecamatan Kerek.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan 12 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut antara lain ketua, pengurus, hingga para anggota koperasi.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Menurut Rianto, aliran keuangan tersebut juga sedang diperiksa oleh auditor dari Surabaya.
Nantinya setelah hasil audit keluar, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Meskipun dalam pemeriksaan sebelumnya sudah mengarah ke salah satu pengurus.
"Namun kami tetap menunggu proses auditor dan secepatnya kita proses. Apalagi ini kerugiannya berjamaah dan kasihan yang sudah pensiun," kata Rianto kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Diketahui, sebelumnya para ASN asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menggelar aksi demo di depan Kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo.
Mereka menuntut pengurus koperasi bertanggung jawab karena diduga menggelapkan uang anggota sebesar Rp2,6 miliar.
Uang sebanyak itu merupakan hasil dari simpanan pokok tiap anggota Rp1 juta dan simpanan rutin lainnya. Dari total 149 anggota atau guru, uang yang diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. (wan/rev)
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News