SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima orang yang berinisial DS (17), FN (17), LDR (18), SM (20) dan FR (18) diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kelima remaja tersebut, terbukti mengeroyok korban RD (15) dan MSM (19) di warkop Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu.
Diketahui, kejadian itu berawal kedua korban sedang nongkrong di warkop pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 2.00 WIB. Di warung tersebut, terdapat salah satu orang yang mengenakan baju bergambar perguruan silat lain.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, korban RD sedang berada warkop milik MSM dan kebetulan terdapat beberapa orang yang sedang ngopi.
Salah satu orang diantaranya, lanjutnya, mengenakan baju perguruan silat. Tak berselang lama, datang kelompok dari perguruan silat lain melempari batu ke arah warkop. Akibatnya, mangkok dan gelas di dalam warkop pun pecah dan kursi berantakan.
Kemudian, para pelaku menuju ke warkop, dan beberapa orang yang ngopi di lokasi tersebut ketakutan dan melarikan diri, begitu juga dengan orang yang mengenakan baju perguruan silat.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Korban RD sedang bermain HP dan HP nya terjatuh," ujarnya.
Tak sempat kabur, RD langsung mendapat bogem mentah dari para pelaku. Tak hanya memukul, tubuh korban juga ditendang dan kepala korban juga terkena lemparan batu.
Usai menerima laporan adanya pengeroyokan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Akhirnya, pada Kamis-Jumat (14-15/3/2024) polisi berhasil meringkus kelima remaja terduga pelaku tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku usai melakukan konvoi dari Krian menuju ke Sidoarjo Kota. Pada Konvoi tersebut, kelima remaja itu, bergabung dengan perguruan silat asal Gresik dengan tujuan mencari musuh untuk tawuran.
Salah satu remaja berinisial FN kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Akibat dari kejadian tersebut para pelaku terjerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Th 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sebilah pedang, batu, pecahan mangkok dan gelas. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News