Polresta Sidoarjo Ringkus Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan di Wonoayu

Polresta Sidoarjo Ringkus Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan di Wonoayu Kelima pelaku pengeroyokan di warkop Wonoayu, setelah berhasil diringkus oleh Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima orang yang berinisial DS (17), FN (17), LDR (18), SM (20) dan FR (18) diringkus Satreskrim . Kelima remaja tersebut, terbukti mengeroyok korban RD (15) dan MSM (19) di warkop Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu.

Diketahui, kejadian itu berawal kedua korban sedang nongkrong di warkop pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 2.00 WIB. Di warung tersebut, terdapat salah satu orang yang mengenakan baju bergambar perguruan silat lain.

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, korban RD sedang berada warkop milik MSM dan kebetulan terdapat beberapa orang yang sedang ngopi.

Salah satu orang diantaranya, lanjutnya, mengenakan baju perguruan silat. Tak berselang lama, datang kelompok dari perguruan silat lain melempari batu ke arah warkop. Akibatnya, mangkok dan gelas di dalam warkop pun pecah dan kursi berantakan.

Kemudian, para pelaku menuju ke warkop, dan beberapa orang yang ngopi di lokasi tersebut ketakutan dan melarikan diri, begitu juga dengan orang yang mengenakan baju perguruan silat.

Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati

"Korban RD sedang bermain HP dan HP nya terjatuh," ujarnya.

Tak sempat kabur, RD langsung mendapat bogem mentah dari para pelaku. Tak hanya memukul, tubuh korban juga ditendang dan kepala korban juga terkena lemparan batu.

Usai menerima laporan adanya pengeroyokan, Tim Unit Resmob Satreskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Sidoarjo Imbas Hujan dan Angin Kencang

Akhirnya, pada Kamis-Jumat (14-15/3/2024) polisi berhasil meringkus kelima remaja terduga pelaku tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku usai melakukan konvoi dari Krian menuju ke Sidoarjo Kota. Pada Konvoi tersebut, kelima remaja itu, bergabung dengan perguruan silat asal Gresik dengan tujuan mencari musuh untuk tawuran.

Salah satu remaja berinisial FN kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Akibat dari kejadian tersebut para pelaku terjerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Th 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sebilah pedang, batu, pecahan mangkok dan gelas. (cat/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO