JEMBER, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada 8-15 April 2024. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita, mengatakan bahwa hal ini merupakan prinsip BPJS untuk portabilitas yang diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah khususnya Jember.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
"Jadi nanti peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, lanjut Yessy, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
"Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Juga nanti itu peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," paparnya.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Untuk layananya, ia menyebut BPJS akan memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran. Salah satunya BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024 di beberapa lokasi.
"Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan dan kesehatan dan penyediaan obat-obatan," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mudik untuk bisa memastikan kepesertaan JKN selalu aktif. Hal itu akan mempermudah akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," pungkasnya. (aji/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News