PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram, MUI Kabupaten Probolinggo tak ingin terburu-buru mengartikan fatwa ini. Pasalnya, MUI Kabupaten Probolinggo perlu menggelar rapat koordinasi untuk menelaah kembali arti fatwa dari MUI pusat.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili, melalui Sekretaris Umum KH Syihabuddin.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Pihaknya mengaku perlu mempelajari kembali dan menelaah fatwa MUI Pusat. “Perlu ditelaah kembali, bagian mana saja yang disebutkan haram dan seperti apa kelanjutan sikapnya,” katanya.
Sikap ini bukan berarti MUI Kabupaten Probolinggo tidak menerima fatwa MUI Pusat. “Setelah mengetahui secara jelas maksud dari fatwa itu, kami baru bisa melangkah dan menyikapinya,” ujarnya.
Minggu ini, pihak MUI Kabupaten Probolinggo akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pengurus MUI. “Setelah ini (Minggu depan, red), kami akan melakukan rapat kordinasi tentang fatwa (menelaah, red) itu,” jelas KH Syihabuddin, Senin (3/8).
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kantor Layanan Operasional (KLO) BPJS Kabupaten Probolinggo, Muhammad Choirul Sholeh mengatakan, tak dapat diartikan langsung pelayanan BPJS Kesehatan itu haram. Sebab, di dalamnya tak ada unsur kegiatan yang melanggar. (ndi/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News