BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang biduan dangdut dari Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota usai kedapatan menjalankan prostitusi online. Sebab, ia menjalankan bisnis haram itu bersama dengan suaminya.
Mereka adalah AL (30) dan SAD (25), seorang biduan dangdut yang memiliki nama panggung AS. Mereka diamankan bersama 3 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Adapun ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi yaitu, DH (23) dan GA (23) warga Lampung Timur, serta GH (21) dari Bogor. Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berawal usai polisi mengungkap praktek prostitusi di sebuah hotel di Jalan Bali.
"Penangkapan pelaku bermula saat petugas berhasil menggerebek praktek prostitusi online di sebuah hotel di jalan Bali sehari sebelumnya," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online sejak 8 bulan terakhir. Bahkan, mereka memiliki jaringan PSK di beberapa wilayah mulai dari Solo, Kediri, Jombang hingga Blitar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Tarif yang dipasang mulai Rp300 ribu sekali kencan. Dalam sehari satu PSK biasanya melayani tiga hingga lima kali kencan dengan lelaki hidung belang.
Para PSK digaji Rp8 juta setiap bulan. Sisa uangnya kemudian diberikan kepada operator sebanyak 20 persen.
Kemudian mucikari mendapat bagian dari sisa pembagian plus sewa kamar hotel. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (ina/mar)
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News