KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, memprotes pemasangan tiang jaringan internet. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut berada di depan pintu rumah milik warga setempat.
Mereka memprotes karena pemasangan tiang tersebut tanpa izin dari pemilik rumah. "Pemasangan tiang itu tidak izin dulu ke pemilik rumah. Tiba-tiba langsung ditanam," kata warga setempat, Amir Mahmud, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Disebutkan, kekesalan masyarakat karena ditanam di samping pintu depan rumah. "Ini sangat mengganggu," ucap Amir.
Tidak hanya itu, bekas galian tanah juga dibiarkan begitu saja. Ia menyatakan, "Seharusnya pihak petugas jangan main pasang. Tetapi harus minta izin dulu ke pihak pemilik rumah."
Hal senada juga dikatakan warga lainnya, Slamet. Menurut dia, petugas seharusnya tidak sembrono.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
"Petugas jangan mentang-mentang main pasang tiang. Karena itu sangat mengganggu," katanya.
Sementara itu, salah seorang karyawan Telkom yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu, "Saya tidak tahu itu tiangnya milik siapa."
Ia menjelaskan, tiang milik Telkom biasanya berwarna merah dan jika berwarna hitam biasanya bukan milik Telkom. Di Kota Probolinggo, kata dia, banyak PT yang melakukan pemasangan tiang jaringan internet.
Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba
"Jadi bukan hanya pihak Telkom saja yang memiliki tiang, tetapi banyak PT lainnya yang juga memiliki jaringan internet," pungkasnya. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News