TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) telah menyiapkan 3 armada bus gratis untuk balik usai momen libur lebaran.
Dari 3 armada tersebut, 2 armada melayani rute Tuban - Jakarta, sedangkan 1 bus lagi rute Tuban - Surabaya - Malang.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, mengatakan pendaftaran arus balik setah lebaran ini sudah dibuka sejak 21 Maret dan ditutup 12 April mendatang atau sampai kuota terpenuhi.
Sementara pemberangkatannya dilaksanakan pada 14 April 2024 pukul 10.00 di Halaman Kantor Pemkab Tuban.
"Progam ini diutamakan untuk seluruh warga Kabupaten Tuban, namun tidak menutup kemungkinan apabila masih terdapat kuota maka dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari kabupaten sekitar seperti Lamongan dan Bojonegoro," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Ia menjelaskan, dua bus rute Tuban - Jakarta memiliki kuota sebanyak 46 orang dengan konfigurasi kursi 2-2. Lalu, untuk satu unit bus rute Tuban - Surabaya - Malang memiliki kapasitas 59 orang dengan konfigurasi kursi 3-2.
"Untuk sopir, pasti kami pilih sesuai dengan kriteria kami," imbuhnya.
Bambang memastikan persediaan bus balik gratis ini tidak akan mengganggu mobilisasi angkutan bus umum. Sebab, kegiatan ini merupakan progam tahunan untuk masyarakat, dan Kabupaten Tuban juga hanya mengeluarkan tiga unit.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
"Bahkan dari Kementerian Perhubungan malah lebih banyak dari ini. Saya harap angkutan bus umum bisa mengerti," harapnya.
Bambang berharap kepada seluruh masyarakat yang hendak balik ke tempat perantauan agar memanfaatkan progam gratis yang telah disediakan oleh Pemkab Tuban. Untuk mewujudkan progam ini, Pemkab Tuban telah menggelontorkan dana sebesar Rp58,5 juta.
"Itu untuk sewa bus, biaya konsumsi penumpang, dan transport sopir," pungkasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News