TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota polisi di Tulungagung bernama Aiptu Udi Cahyono, diberhentikan dari jabatannya, karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba, di Mapolres Tulungagung, Senin (1/4/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya Khadafi mengatakan, oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik profesi polri.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Arsya, Selasa (2/4/2024).
Arsya mengatakan, Aiptu Udi sebelumnya telah menjabat sebagai anggota Bintara Samapta Polres Tulungagung.
Saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum anggota polisi tersebut tidak hadir secara langsung, karena menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Oleh sebab itu, saat upacara PTDH, petugas lainnya membawa foto polisi tersebut dan diberikan tanda silang, sebagai tanda PTDH.
"Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir dan digantikan dengan fotonya yang dicoret dengan tanda silang oleh Kapolres Tulungagung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan kepada Udi Cahyono dan denda senilai Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba pada November 2022.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
"Kasusnya ini sudah lama dan membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan harus menjalani sidang Pengadilan Negeri, juga sidang disiplin di internal Polri," terang Mujiatno.
Menurut dia, PTDH yang dilakukan kepada Udi, merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian.
Selain itu, Mujiatno mengatakan, tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas personel Polri.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
"Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.
Ia menjelaskan, pemberhentian itu, sudah sesuai dengan keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur yang telah mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim Nomor: KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri pada Minggu (31/03/2024).
"Tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News