PASURUAN, BANGSAONLINE.com - ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan yang terlambat ngantor pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4/2024) hari ini, lantaran masih mudik atau dalam perjalanan balik, bakal bebas dari sanksi kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di sela-sela acara halalbihalal dengan seluruh pegawai, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Kebijakan Pemkab Pasuruan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 01 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Dengan ketentuan, para ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada pimpinan OPD masing-masing.
"Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi bagi ASN yang memang mudik ke luar daerah. Juga mengacu pada SE Menpan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah," katanya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Dijelaskan Andriyanto, SE Menpan-RB ini memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April.
Aturan inilah yang selanjutnya diberikan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung alias WFO (work from office) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang.
Lain halnya dengan OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti RSUD, puskesmas, dan lainnya, Andriyanto menegaskan bahwa seluruhnya tetap bekerja seperti biasanya meski ada ketentuan yang tidak memberatkan. (bib/par/rev)
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News