LSM Soroti Keabsahan Cabup Mojokerto Jalur Independen

LSM Soroti Keabsahan Cabup Mojokerto Jalur Independen PERTEMUAN – Sejumlah aktifis LSM saat bertemu KPU Kabupaten Mojokerto terkait dukungan paslon independen, di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. foto: rochmad aris/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kantor KPU Mojokerto, di jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (6/8). Mereka menanyakan terkait keabsahan persyaratan salah satu Bacabup dan Bacawabup Mojokerto periode 2015-2020. Sekitar 20 orang dari tiga LSM masing-masing, DPK-PERHUTANI, LSM LPR serta LSM HDL Mojokerto ditemui Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq beserta komisioner di ruang media center.

Ketua DPK-PERHUTANI, Kartiwi mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan dari calon independen. "Sebanyak 90 persen aduhan yang masuk mempertanyakan keabsahan dari calon independen terkait persyaratannya maju dalam pencalonan. Banyak masyarakat yang tidak mendukung terhadap calon independen dan mempertanyakan kenerja KPU dalam meneliti syarat calon independen tersebut," ungkap Kartiwi.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?

Menurutnya, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto, masyarakat di 10 kecamatan diminta fotokopy KTP melalui masing-masing Kepala Dusun (Kadus). Menurut Kadus, lanjut Kartiwi, fotokopy KTP tersebut untuk kepentingan sensus namun disalahgunakan untuk mendukung calon independen.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan, semua dukungan calon independent diverifikasi. "Semua dukungan tersebut bisa diklasifikasikan, bisa dimasukan dan dikeluarkan, khusus DPT langsung dicoklit dan bisa muncul hasilnya. Terkait keabsahan proses perseorangan harus mengumpulkan 70.228 lembr KTP, KK atau pasport. Calon independent, Misnan-Rahma Sofiana membawa 72.015 lembar tapi setelah dihitung tinggal 71.000 lembar," ungkapnya, Kamis (6/8).

Masih kata Yuhan, setelah dilakukan klarifikasi di tingkat kecamatan tinggal 70.568 lembar dan setelah diklarifikasi lagi ke masyarakat, banyak masyarakat yang tidak memberikan dukungan. Yakni sebanyak 3.723 orang yang tidak mendukung pasangan independent sehingga dukungan perseorangan Misnan-Rahma Sofiana tinggal sebanyak 66.845 lembar.

Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

"Calon independent harus memenuhi jumlah dukungan masyarakat melalui fotocopy sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto sesuai peraturan KPU. Proses klarifikasi aktual di PPK dilakukan apabila ditemukan adanya KTP ganda dan akan dihentikan dengan berkoordinasi dengan pihak Panwas," katanya. (ris/bjt/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO