DKPP Tolak Gugatan Calon Bupati Mojokerto Nisa-Syah

DKPP Tolak Gugatan Calon Bupati Mojokerto Nisa-Syah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Seto Wardhana

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) untuk membatalkan pencoretan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto.

“DKPP menganggap keputusan KPU yang mencoret Nisa-Syah sesuai putusan Mahkamah Agung sudah benar dan KPU sudah pernah meminta penjelasan MA,” kata kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, saat dihubungi, Rabu, 2 Desember 2015. Atas putusan DKPP ini, tim kuasa hukum Nisa-Syah masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” kata Ima dilansir tempo.co.

Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?

Putusan sengketa Pilkada Kabupaten Mojokerto itu dibacakan majelis kehormatan DKPP hari ini bersama 12 putusan perkara lainnya. Meski menolak permohonan Nisa-Syah, majelis DKPP yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie memberikan peringatan biasa pada dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dan peringatan keras bagi tiga komisioner lainnya termasuk Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan rilis berita dalam web resmi DKPP disebutkan, dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang diberikan peringatan biasa adalah Achmad Arif dan Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan keras adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua komisioner lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.

“DKPP menilai KPU sudah benar melaksanakan putusan MA, tapi KPU dianggap kurang teliti dalam verifikasi pencalonan, makanya diberi sanksi peringatan,” kata Ima.

Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq membenarkan putusan DKPP yang hanya memberikan peringatan biasa dan peringatan keras kepada 5 komisioner KPU Mojokerto. “DKPP mengabulkan sebagian permohonan Nisa-Syah yakni memberikan sanksi peringatan pada kami tapi tidak sampai merubah daftar calon yang sah,” kata pria yang akrab disapa Yuhan ini.

Yuhan memastikan bahwa tahapan pilkada Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan meski ada peringatan dari DKPP. “Pilkada tetap lanjut dengan dua pasangan calon dan tidak ada perintah DKPP untuk memasukkan kembali (Nisa-Syah jadi calon). Tahapan (pilkada) berarti lanjut,” katanya. Dua pasangan calon itu antara lain calon nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan calon nomor urut 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

Calon nomor urut 1 Nisa-Syah tetap dicoret dari daftar calon sebagaimana putusan kasasi MA. Nisa-Syah dicoret berdasarkan putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Mustofa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto yang menetapkan tiga pasangan calon termasuk Nisa-Syah.

Baca Juga: Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics

Mustofa menuduh surat dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Farid yang digunakan Nisa-Syah dalam pencalonan bupati dan wakil bupati palsu. Setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Mustofa mengajukan kasasi ke MA dan MA mengabulkan seluruh gugatannya.

MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan surat keputusan penetapan tiga pasangan calon dan memerintah KPU meneribitkan surat keputusan baru dengan mencoret Nisa-Syah. Karena surat rekomendasi DPP PPP yang digunakan Nisa-Syah tidak sah, Nisa-Syah tak memenuhi syarat minimal suara dukungan parpol dalam pencalonan bupati dan wakil bupati. (tempo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO