MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Ratusan penguni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Mojokerto terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 9 Desember hari ini. Sebab mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) serta tidak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq membenarkan jika ada aturan terkait tidak adanya TPS khusus di Lapas maupun Rumah Sakit (RS) meski mereka warga Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Pilbup Mojokerto, Tiga Cabup-Cawabup Bertarung, Siapa Unggul?
"Karena Lapas berada di luar wilayah kabupaten sehingga tidak bisa mendirikan TPS di Lapas," ungkapnya, kemarin, (7/12) dikutip dari detik.com.
Kata Yuhan, jika para penghuni sudah masuk dalam DPT, para penghuni tersebut bisa menggunakan hak pilihnya namun di TPS terdekat. Pasalnya, syarat untuk bisa mencoblos di Lapas atau RS di antaranya yakni pemilih adalah penduduk Kabupaten Mojokerto yang terdaftar dalam DPT, mempunyai surat pindah (A5) dan berada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Informasi yang kita dapatkan, di Lapas ada sekitar 300 penghuni merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Jika para penghuni akan menggunakan hak suaranya, pihak Lapas kesulitan untuk melakukan pengamanan karena tidak mungkin mengeluarkan tahanan ke TPS terdekat dengan Lapas. Maksimal masing-masing TPS hanya bisa menerima 10 pemilih saja," katanya.
Baca Juga: Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Meski begitu, masih kata Yuhan, KPU siap memfasilitasi dengan cara petugas datang ke Lapas ataupun rumah sakit maupun Puskesmas Rawat inap yang berada di luar Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto, Nur Bambang mengatakan, dari awal KPU Kabupaten Mojokerto tidak melakukan pendataan di lapas sehingga tahanan di lapas yang merupakan pendudukan Kabupaten Mojokerto tidak masuk DPT. "TPS khusus di luar wilayah Kabupaten Mojokerto dalam peraturan juga tidak ada," ujarnya.
Menurutnya, di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto ada sekitar 300 lebih penghuni yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto dari total tahanan sebanyak 593 orang. Rinciannya, tahanan sebanyak 217 orang dan napi sebanyak 376 orang. Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mojokerto terkait teknis pemungutan suara bagi penghuni yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto. (tik/rev)
Baca Juga: Bawaslu Jadikan 4 Kampung Pioner Antimoney Politics
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News