Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal

Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal Konferensi pers terkait ungkap kasus peredaran bahan peledak secara ilegal di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polresta mengamankan ratusan petasan dan juga beberapa kantong bubuk bahan peledak yang dijual secara ilegal. Terdapat 4 pelaku yang digelandang saat konferensi pers, Rabu (17/4/2024).

Mereka berinisial EFI (25), MY (20), MHA (29), dan MNH (21). Sedangkan ada dua lagi pelaku yang masih di bawah umur yaitu MA (16), dan FN (16). Kasatreskrim Polresta , Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan, “Pelaku ini berasal dari lima laporan berbeda yang kami amankan saat operasi pekat sejak Maret sampai April."

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Untuk EFI, lanjut Agus, merupakan warga Surabaya yang bertempat tinggal di Desa Gamping, Krian, pada 20 Maret lalu. Dari tersangka polisi mengamankan 288 mercon renteng, 530 mercon cabe, dan satu kilogram bubuk petasan yang terbagi dalam dua kantonh plasti ukuran 0,5 kilogram.

“Pelaku mendapatkan bahan dan meracik sendiri mercon tersebut di rumahnya,” ujarnya. 

Dari hasil interogasi, diketahui najwa pelaku mendapatkan bahan-bahan tersebut dari toko online. Dengan meracik dan membuat sendiri pelaku ingin mendapatkan keuntungan mulai 40 ribu hingga 100 ribu.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

Sementara itu untuk 4 laporan lainnya melibatkan empat tersangka. “Dua tersangka adalah anak-anak,” ucap Agus. 

Keempatnya ditangkap pada 21 Maret lalu di masing-masing rumah tersangka yang ada di Desa Wedi, Gedangan. Dijelaskan, awalnya MHA yang berinisatif membeli 25 kilogram bubuk peledak bahan mercon dari seseorang di Probolinggo. 

Dari sana, kemudian MHA menjual bubuk peledak tersebut dibangu dengan saudaranya yaitu MNH kepada MY, MA, dan FN. MY dan MA membeli bubuk peledak sebanyak masing-masing satu kilogram. Sedangkan FN membeli sebanyak 10 kilogram. 

Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

“Mereka berniat memang sebagian digunakan untuk membuat mercon, sisanya untuk dijual kembali kepada orang lain,” urai Agus.

Perwira polisi berpangkat melati satu itu mengungkapkan, MHA membeli bubuk bahan peledak itu dengan harga Rp170 ribu per kilogramnya. Kemudian dijual dengan harga Rp200-230 ribu per kilogram.

“Jadi dia dari penjualan dapat untung 30 ribu sampai 50 ribu per kilogram,” pungkasnya.(cat/mar)

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO