Konferensi pers terkait ungkap kasus peredaran bahan peledak secara ilegal di Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polresta Sidoarjo mengamankan ratusan petasan dan juga beberapa kantong bubuk bahan peledak yang dijual secara ilegal. Terdapat 4 pelaku yang digelandang saat konferensi pers, Rabu (17/4/2024).
Mereka berinisial EFI (25), MY (20), MHA (29), dan MNH (21). Sedangkan ada dua lagi pelaku yang masih di bawah umur yaitu MA (16), dan FN (16). Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan, “Pelaku ini berasal dari lima laporan berbeda yang kami amankan saat operasi pekat sejak Maret sampai April."
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
Untuk EFI, lanjut Agus, merupakan warga Surabaya yang bertempat tinggal di Desa Gamping, Krian, pada 20 Maret lalu. Dari tersangka polisi mengamankan 288 mercon renteng, 530 mercon cabe, dan satu kilogram bubuk petasan yang terbagi dalam dua kantonh plasti ukuran 0,5 kilogram.
“Pelaku mendapatkan bahan dan meracik sendiri mercon tersebut di rumahnya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, diketahui najwa pelaku mendapatkan bahan-bahan tersebut dari toko online. Dengan meracik dan membuat sendiri pelaku ingin mendapatkan keuntungan mulai 40 ribu hingga 100 ribu.
Sementara itu untuk 4 laporan lainnya melibatkan empat tersangka. “Dua tersangka adalah anak-anak,” ucap Agus.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




