Pilkada 2024, PAN dan PPP Siap Buka Penjaringan Cabup-Cawabup Gresik

Pilkada 2024, PAN dan PPP Siap Buka Penjaringan Cabup-Cawabup Gresik Kolase foto Khoirul Huda dan Faqih Usman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD dan DPC Gresik sama-sama siap membuka penjaringan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dalam rangka menyambut . DPP telah meminta untuk mumbuka penjaringan calon kepala daerah beserta wakilnya, sedangkan segera membuka penjaringan setelah petunjuk teknis (juknis) dari pusat turun.

" Gresik sudah mendapatkan perintah DPP untuk membuka penjaringan cabup dan cawabup songsong ," kata Ketua DPD Gresik, Faqih Usman, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Dijelaskan, DPP melalui surat nomor: A/KU-SJ/034/IV/2024, menginstruksikan kepada ketua DPD dan DPW se-Indonesia untuk membuka penjaringan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pesta demokrasi pada 27 November 2024. 

Terkait tim , DPP terdiri dari Zulkifli Hasan sebagai penanggungjawab, dan Eddy Soeparno, serta tim Pilkada Pusat, yakni Yandri Susanto, Viva Yoga Mauladi, dan Pangeran Khoirul Saleh.

"Penjaringan cabup dan cawabup menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal ," ucap Ketua Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik itu.

Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital

Ditanya kapan penjaringan cabup dan cawabup Gresik dibuka, Faqih menyampaikan bahwa hal tersebut menunggu hasil arahan dari DPW dan DPP.

"Tunggu arahan DPW dan DPP, baru kita buka penjaringan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gresik, Khoirul Huda, menyebut pihaknya siap membuka penjaringan cabup dan cawabup. Namun, Gresik masih menunggu juknis dari DPP terkait teknis penjaringan.

Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen

" Gresik siap membuka penjaringan, tapi masih nunggu juknis dari DPP," ujarnya.

Baik maupun pada Pilbup Gresik 2024, sama-sama tak bisa mengusung pasangan calon (paslon) cabup-cawabup sendiri. Sebab, setiap partai hanya memperoleh 3 kursi di DPRD Gresik dari hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Pemilu, partai politik yang bisa mengusung paslon harus memiliki 20 persen atau 10 kursi di DPRD kabupaten. (hud/mar)

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO