GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD PAN dan DPC PPP Gresik sama-sama siap membuka penjaringan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dalam rangka menyambut Pilkada 2024. DPP PAN telah meminta untuk mumbuka penjaringan calon kepala daerah beserta wakilnya, sedangkan PPP segera membuka penjaringan setelah petunjuk teknis (juknis) dari pusat turun.
"PAN Gresik sudah mendapatkan perintah DPP untuk membuka penjaringan cabup dan cawabup songsong Pilkada 2024," kata Ketua DPD PAN Gresik, Faqih Usman, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Dijelaskan, DPP melalui surat nomor: A/KU-SJ/034/IV/2024, menginstruksikan kepada ketua DPD dan DPW PAN se-Indonesia untuk membuka penjaringan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk pesta demokrasi pada 27 November 2024.
Terkait tim Pilkada 2024, DPP PAN terdiri dari Zulkifli Hasan sebagai penanggungjawab, dan Eddy Soeparno, serta tim Pilkada Pusat, yakni Yandri Susanto, Viva Yoga Mauladi, dan Pangeran Khoirul Saleh.
"Penjaringan cabup dan cawabup menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," ucap Ketua Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik itu.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Ditanya kapan penjaringan cabup dan cawabup PAN Gresik dibuka, Faqih menyampaikan bahwa hal tersebut menunggu hasil arahan dari DPW dan DPP.
"Tunggu arahan DPW dan DPP, baru kita buka penjaringan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Gresik, Khoirul Huda, menyebut pihaknya siap membuka penjaringan cabup dan cawabup. Namun, PPP Gresik masih menunggu juknis dari DPP terkait teknis penjaringan.
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
"PPP Gresik siap membuka penjaringan, tapi masih nunggu juknis dari DPP," ujarnya.
Baik PAN maupun PPP pada Pilbup Gresik 2024, sama-sama tak bisa mengusung pasangan calon (paslon) cabup-cawabup sendiri. Sebab, setiap partai hanya memperoleh 3 kursi di DPRD Gresik dari hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Pemilu, partai politik yang bisa mengusung paslon harus memiliki 20 persen atau 10 kursi di DPRD kabupaten. (hud/mar)
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News