Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar Polisi saat merilis kasus penipuan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/4/2024). Foto: Bidhumas Polda Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Subdit Hardabangtah, Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) , mengungkap tindak pidana dan penggelapan yang senilai Rp11 Miliar, Jumat (19/4/2024).

Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kedua tersangka ini merupakan pemegang saham dan Direktur PT MBS.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata AKBP Aris Purwanto.

Aris menyebutkan, kedua pelaku ini melakukan tindak pidana dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

“Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut AKP Aris, tersangka TJW mendapatkan keuntungan hingga Rp4,5 miliar, sedangkan tersangka HH mendapatkan keuntungan senilai Rp141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Ajakan tersebut, membuat PT DJM tertarik dengan kontrak yang telah dijanjikan dengan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

“Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” tambah Aris.

Dari bisnis yang ditawarkan itu, korban memberikan modal dengan cara mentransfer uang senilai Rp7 miliar, kepada empat vendor, kemudian dikirim ke PT MBS senilai Rp4,3 miliar.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Menurut Aris, modal yang sudah di transfer itu, untuk modal pengakutan, akan tetapi uang Rp4,5 miliar masik ke DJW, sedangkan uang Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11 miliar.

Akibatnya, kedua tersangka ditahan di sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama. (rus/rif)

Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan. (Yan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO