Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan

Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor DPRD Kabupaten kedatangan ratusan ladies companion (LC) alias pemandu lagu, Senin (22/4/2024). Datang bersama puluhan pengusaha tempat hiburan, mereka menuntut para wakil rakyat memberikan kepastian usaha berupa perda agar mereka bisa nyaman dalam beraktivitas menjalankan bisnisnya.

Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, yang ikut mendampingi mereka, berharap regulasi kebijakan yang akan dilahirkan nanti harus mementingkan kebutuhan hajat hidup rakyat.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Jika kebijakan itu dibuat tanpa memikirkan perut rakyat, maka kebijakan itu akan menjadi kebijakan yang absurd dan tidak memiliki nilai manfaat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Lujeng membandingkan status kota santri yang disandingkan Kabupaten dengan Kota .

"Saya berani mengambil contoh Kota Surabaya lebih santri ketimbang Kabupaten . Karena Pemerintah Kota Surabaya berani menutup lokalisasi Dolly, Moroseneng, dan sebagainya. Padahal, Kota Surabaya tidak pernah mengklaim Kota Surabaya kota santri," katanya.

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Menurutnya, kondisi kontras justru terjadi di Kabupaten yang selama ini lekat dengan sebutan kota santri, namun faktanya praktik prostitusi malah tumbuh subur di Tretes, Prigen. Menurutnya, kondisi itu merupakan sebuah paradoks.

"Satu sisi diklaim santri, tapi satu sisi membiarkan adanya praktik prostitusi di ," katanya.

Ia menyebut, berkembangnya tempat hiburan atau karaoke menjadi yurisprodensi bahwa Pemkab sudah saatnya memiliki perda tempat hiburan. Ia juga mengomparasikan dengan daerah lain. Termasuk Tuban yang juga punya branding sebagai bumi wali.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Tapi di sana (Tuban) ada perda yang jelas mengatur tempat hiburan. Gresik, Sidoarjo, juga ada," jelasnya.

Karena itu, Lujeng meminta dewan segera merumuskan perda sebagai acuan untuk mengatur kawasan tempat hiburan. Contoh di Kabupaten Tuban ada 20 kecamatan, namun hanya empat kecamatan yang diperbolehkan dijadikan sebagai zonasi hiburan.

"Misalkan Kabupaten ada perda tempat hiburan, tentu ada batasan-batasan yang menjadi kesepakatan bersama," ucapnya.,

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

Lujeng menyebut, ratusan LC yang didampinginya juga warga Kabupaten . Semestinya nasib mereka juga dipikirkan pemerintah. Lebih-lebih, ada juga yang statusnya janda.

Sebagai kepala keluarga, kata Lujeng, mereka punya kepentingan untuk keberlanjutan hidup anaknya. Seperti membayar sekolah, hingga kebutuhan sehari-hari.

"Mereka berhak untuk kerja dan tugas negara membina, melindungi, dan mengawasinya," sambungnya. (bib/par/rev)

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO