PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan kedatangan ratusan ladies companion (LC) alias pemandu lagu, Senin (22/4/2024). Datang bersama puluhan pengusaha tempat hiburan, mereka menuntut para wakil rakyat memberikan kepastian usaha berupa perda agar mereka bisa nyaman dalam beraktivitas menjalankan bisnisnya.
Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, yang ikut mendampingi mereka, berharap regulasi kebijakan yang akan dilahirkan nanti harus mementingkan kebutuhan hajat hidup rakyat.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
"Jika kebijakan itu dibuat tanpa memikirkan perut rakyat, maka kebijakan itu akan menjadi kebijakan yang absurd dan tidak memiliki nilai manfaat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Lujeng membandingkan status kota santri yang disandingkan Kabupaten Pasuruan dengan Kota Pasuruan.
"Saya berani mengambil contoh Kota Surabaya lebih santri ketimbang Kabupaten Pasuruan. Karena Pemerintah Kota Surabaya berani menutup lokalisasi Dolly, Moroseneng, dan sebagainya. Padahal, Kota Surabaya tidak pernah mengklaim Kota Surabaya kota santri," katanya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Menurutnya, kondisi kontras justru terjadi di Kabupaten Pasuruan yang selama ini lekat dengan sebutan kota santri, namun faktanya praktik prostitusi malah tumbuh subur di Tretes, Prigen. Menurutnya, kondisi itu merupakan sebuah paradoks.
"Satu sisi diklaim santri, tapi satu sisi membiarkan adanya praktik prostitusi di Pasuruan," katanya.
Ia menyebut, berkembangnya tempat hiburan atau karaoke menjadi yurisprodensi bahwa Pemkab Pasuruan sudah saatnya memiliki perda tempat hiburan. Ia juga mengomparasikan dengan daerah lain. Termasuk Tuban yang juga punya branding sebagai bumi wali.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Tapi di sana (Tuban) ada perda yang jelas mengatur tempat hiburan. Gresik, Sidoarjo, juga ada," jelasnya.
Karena itu, Lujeng meminta dewan segera merumuskan perda sebagai acuan untuk mengatur kawasan tempat hiburan. Contoh di Kabupaten Tuban ada 20 kecamatan, namun hanya empat kecamatan yang diperbolehkan dijadikan sebagai zonasi hiburan.
"Misalkan Kabupaten Pasuruan ada perda tempat hiburan, tentu ada batasan-batasan yang menjadi kesepakatan bersama," ucapnya.,
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Lujeng menyebut, ratusan LC yang didampinginya juga warga Kabupaten Pasuruan. Semestinya nasib mereka juga dipikirkan pemerintah. Lebih-lebih, ada juga yang statusnya janda.
Sebagai kepala keluarga, kata Lujeng, mereka punya kepentingan untuk keberlanjutan hidup anaknya. Seperti membayar sekolah, hingga kebutuhan sehari-hari.
"Mereka berhak untuk kerja dan tugas negara membina, melindungi, dan mengawasinya," sambungnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News