SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan lapisan penetrasi (lapen) yang dihasilkan dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun 2020 senilai Rp13 miliar membawa petaka. Sejumlah kontraktor harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim mendatangi Mapolres Sampang untuk memeriksa kontraktor yang mengerjakan 12 kegiatan lapisan penetrasi (lapen) di 11 Kecamatan.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
Dana pinjaman itu didapatkan Pemkab Sampang dari badan usaha milik negara (BUMN) melalui PT. Sarana Multi Infrastrukur (SMI) untuk mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi di tengah wabah Covid-19.
Sejak awal, pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala jalan poros kabupaten itu menuai kritikan dari DPRD Sampang, LSM Lasbandra, dan mahasiswa. Sebab, dinas PUPR selaku leading sector lebih mengedepankan SE LKPP no. 3 tahun 2020 daripada Inmendagri no. 5 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD perubahan 2020.
Pemeriksaan terhadap kontraktor di ruangan Satreskrim Polres Sampang diketahui sejak dua hari kemarin.
Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton
"Benar adanya kalau Polda Jatim meminjam tempat di ruangan Satreskrim Polres Sampang untuk melakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasiedi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Namun Dedy tidak bisa menjelaskan tentang materi pemeriksaan karena merupakan ranah Polda Jatim.
"Untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan langsung kepada humas polda, Polres Sampang tidak mempunyai hak," imbuhnya.
Baca Juga: Masyarakat Senang, Kini Jalan Kodak-Nyeloh Sudah Mulus Usai Diperbaiki
Sekedar informasi, belasan jalan kabupaten yang dilakukan pemeliharaan adalah ruas Penyepen - Baturasang, Paopale Laok - Lar-Lar, Banjar Talela - Taddan, Lepelle - Pelenggiyan, dan Kamodung - Meteng.
Kemudian, jalan Trapang - Asem Jaran, Karang Penang Oloh - Bulmated, Labang - Noreh, Somber - Banjar, Banjar - Somber, Bajrasokah - Batuporo Barat dan Tobai Timur - Poreh. Masing-masing pekerjaan dianggarkan Rp1 miliar.
Pemenang proyek tersebut sudah diumumkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Sampang melalui surat edaran nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 prihal pengumuman pelaksanaan pengadaan langsung.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Pekerjaan pemeliharaan jalan Penyepen - Baturasang dimenangkan CV. Suramadu Jaya dengan harga terkoreksi Rp994.500.000, Paopale Laok - Lar-Lar dikerjakan CV. Aman Karya Rp993.200.000, Banjara Talela - Taddan CV. Seni Wacana Rp995.000.000, Lepelle - Pelenggiyan CV. Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.
Jalan Kamodung - Meteng dikerjakan CV. Alfin Jaya dengan harga terkoreksi Rp993.900.000, Trapang - Asem Jaran CV. Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh - Bulmated CV. Cendana Indah Rp993.600.000, dan Labang - Noreh CV. Karya Mandiri Rp994.200.000.
Kemudian, jalan Somber - Banjar dikerjakan CV. Makmur Rp995.300.000, Banjar - Somber CV. Rizky Abadi Rp994.600.000, Bajrasokah - Batuporo Barat CV. Baruna Rp994.300.000, dan Tobai Timur - Poreh dimenangkan CV. Gubis Ratas dengan harga penawaran Rp995.200.000. (tam/rev)
Baca Juga: Dinas PUPR Sampang Tuntaskan Pembangunan DPT Ruas Jalan Kedungdung-Bringkoning
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News