Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen

Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen Salah satu kegiatan lapisan penetrasi (lapen) di Kabupaten Sampang yang dikerjakan tahun 2020 lalu dengan anggaran Rp1 miliar. Foto: Ist.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan lapisan penetrasi (lapen) yang dihasilkan dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun 2020 senilai Rp13 miliar membawa petaka. Sejumlah kontraktor harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim mendatangi Mapolres Sampang untuk memeriksa kontraktor yang mengerjakan 12 kegiatan lapisan penetrasi (lapen) di 11 Kecamatan.

Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat

Dana pinjaman itu didapatkan Pemkab Sampang dari badan usaha milik negara (BUMN) melalui PT. Sarana Multi Infrastrukur (SMI) untuk mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi di tengah wabah Covid-19.

Sejak awal, pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala jalan poros kabupaten itu menuai kritikan dari DPRD Sampang, LSM Lasbandra, dan mahasiswa. Sebab, dinas PUPR selaku leading sector lebih mengedepankan SE LKPP no. 3 tahun 2020 daripada Inmendagri no. 5 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD perubahan 2020.

Pemeriksaan terhadap kontraktor di ruangan Satreskrim Polres Sampang diketahui sejak dua hari kemarin.

Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

"Benar adanya kalau Polda Jatim meminjam tempat di ruangan Satreskrim Polres Sampang untuk melakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasiedi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).

Namun Dedy tidak bisa menjelaskan tentang materi pemeriksaan karena merupakan ranah Polda Jatim.

"Untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan langsung kepada humas polda, Polres Sampang tidak mempunyai hak," imbuhnya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Sekedar informasi, belasan jalan kabupaten yang dilakukan pemeliharaan adalah ruas Penyepen - Baturasang, Paopale Laok - Lar-Lar, Banjar Talela - Taddan, Lepelle - Pelenggiyan, dan Kamodung - Meteng.

Kemudian, jalan Trapang - Asem Jaran, Karang Penang Oloh - Bulmated, Labang - Noreh, Somber - Banjar, Banjar - Somber, Bajrasokah - Batuporo Barat dan Tobai Timur - Poreh. Masing-masing pekerjaan dianggarkan Rp1 miliar.

Pemenang proyek tersebut sudah diumumkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Sampang melalui surat edaran nomor: 15.02/01/PPK/434.208/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 prihal pengumuman pelaksanaan pengadaan langsung.

Baca Juga: Ribuan Warga Baca Sholawat untuk Pilkada Damai di Sampang

Pekerjaan pemeliharaan jalan Penyepen - Baturasang dimenangkan CV. Suramadu Jaya dengan harga terkoreksi Rp994.500.000, Paopale Laok - Lar-Lar dikerjakan CV. Aman Karya Rp993.200.000, Banjara Talela - Taddan CV. Seni Wacana Rp995.000.000, Lepelle - Pelenggiyan CV. Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.

Jalan Kamodung - Meteng dikerjakan CV. Alfin Jaya dengan harga terkoreksi Rp993.900.000, Trapang - Asem Jaran CV. Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh - Bulmated CV. Cendana Indah Rp993.600.000, dan Labang - Noreh CV. Karya Mandiri Rp994.200.000.

Kemudian, jalan Somber - Banjar dikerjakan CV. Makmur Rp995.300.000, Banjar - Somber CV. Rizky Abadi Rp994.600.000, Bajrasokah - Batuporo Barat CV. Baruna Rp994.300.000, dan Tobai Timur - Poreh dimenangkan CV. Gubis Ratas dengan harga penawaran Rp995.200.000. (tam/rev)

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO