PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kabupaten Pasuruan mendatangi gedung DPRD setempat Kamis (25/4/2024).
Mereka menggelar audiensi dengan sejumlah anggota dewan sebagai bentuk protes keras atas maraknya warung karaoke yang menyediakan LC (purel) di Gempol 9, lantaran meresahkan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Kedatangan mereka sekaligus menyikapi permintaan pengusaha warung karaoke dan LC yang meminta bisnis semu mereka mendapat legalitas dari Pemkab Pasuruan melalui payung hukum berupa perda.
Wagub Lira Jawa Timur, Ayik Suhaya, dalam audiensi tersebut meminta usulan pembahasan perda soal warung karaoke yang diajukan sejumlah pengusaha dicabut dan dibatalkan demi hukum.
Menurutnya, perda tentang tempat hiburan justru akan memberikan multiplier effect negatif bagi masa depan anak bangsa serta kerusakan moral.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
"Kalau perda tempat hiburan disahkan, nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur, dan dipastikan akan marak peredaran miras, obat-obatan terlarang, dan juga narkoba. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi," jelasnya.
Tak hanya itu, Ayik juga menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menurutnya tidak sesuai dengan ekpektasi masyarakat dan terkesan kendor.
"Harusnya mereka proaktif melakukan monitoring lapangan dan tidak menunggu aduan masyarakat," cetusnya.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto menilai kedatangan sejumlah LSM dan tokoh masyarakat tersebut salah paham atau misinformasi.
Menurutnya, DPRD sampai saat ini belum pernah membahas perda soal warung karaoke seperti yang ramai diberitakan media.
Namun, ia mengakui ada rencana pembahasan 12 raperda yang salah satunya adalah raperda tentang penataan, pengawasan, pengendalian usaha dan hiburan yang diajukan oleh eksekutif pada tahun lalu.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Dan tahapannya, DPRD akan memparipurnakan terlebih dahulu menjadi propemperda sehingga nanti akan dibahas bersama sama dengan melibatkan unsur terkait," tegasnya.
Politikus Golkar ini menekankan bahwa pembahasan raperda ini bukan tentang melegalkan atau meng-ilegalkan LC maupun purel. Melainkan menata tempat hiburan dan pemanfaatnya ke depan agar nanti tidak kontradiktif dengan ketentuan regulasi yang ada. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News