Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara Pelaku saat berada di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Remaja berusia 21 tahun dengan inisial AI, warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, , ditangkap polisi setelah terbukti membegal payudara.

Ia digelandang Satreskrim Polres setelah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di tempat berbeda. Aksi pertama dilakukan di Gang Dondong, Keluruhan Gedungombo, dan kemudian di gang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) wilayah Kecamatan Semanding.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Kasatreskrim Polres , AKP Rianto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas melalukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari saksi dan warna motor yang digunakan saat beraksi telah memudahkan petugas untuk menangkapnya.

"Pelaku kita amankan saat di rumahnya dan tidak melawan," ucap mantan Kapolsek Jenu itu.

Ia menyatakan, pelaku nekat membegal payudara lantaran ingin melampiaskan hasratnya. Apalagi setelah dia diputus pacarnya, sehingga membuatkan semakin bernafsu memegang payudara yang dianggap besar, dan pulang ke rumah untuk masturbasi usai beraksi.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

"Setelah memegang payudara, pelaku merasa puas karena dirasa empuk setelah memegang," tuturnya.

Dijelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku berkeliling-keling mencari target pejalan kaki. Setelah menemukan target, pelaku beraksi dan menancapkan gas motornya agar tidak terkejar warga.

Di sisi lain, untuk korban begal payudara ini berinisial KR (30) dan HL (33) yang mengadu ke suaminya. Lantaran meresahkan warga setempat, pihak kepolisian menerima laporan adanya ciri-ciri yang dimaksud dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

"Kalau pelaku masih bujang dan sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci mobil," kata Rianto.

Akibat perbuatannya, pelaku harus terjerat pasal 281 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Saat di Mapolres , AI mengaku melakukan aksi itu lantaran ingin memuaskan hasratnya, "Ya kepengen saja karena empuk." (wan/mar)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO