GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sikap arogansi pihak proyek pemasangan pipa gas PT PJB di depan Komplek Perumahan Kembangan Regency, Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, mendapat reaksi dari kalangan DPRD Gresik. Lembaga wakil rakyat tersebut mendesak pihak PT PJB agar menghentikan proyek pemasangan pipa gas tersebut.
"Sebab, pihak PJB atau perusahaan yang mengerjakan proyek pipa gas tidak minta izin dan lakukan sosialisasi kepada warga sekitar," kata Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid, Senin (10/8).
Baca Juga: Hadiri Pembukaan PJB Connect 2022, Gubernur Khofifah Paparkan Pengembangan EBT di Jatim
Menurut Hamid, proyek apapun yang akan didirikan di sekitar permukiman, maka pihak proyek harus terlebih dulu meminta izin tetangga kanan kiri, atau warga sekitar. Cara yang ditempuh, bisa dengan lakukan sosialisasi atau cara lain. Langkah ini dilakukan agar masyarakat sekitar mengetahui, proyek jenis apa yang akan didirikan di sekitar lingkungan mereka.
Oleh karena itu, lanjut Hamid, dalam perizinan suatu kegiatan seperti membangun gedung dan lainnya, di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, ada izin awal (dasar), yakni IPR (Izin Peruntukan Ruang). Izin ini bertujuan untuk memastikan, apakah tata ruang yang ada diperbolehkan untuk kegiatan atau membangun usaha yang akan dilakukan.
"Di BPPM Gresik tidak akan bakal mau mengeluarkan izin suatu usaha atau kegiatan yang ditolak masyarakat sekitarnya. Saya kira sama, izin di pemerintah pusat pun seperti itu," terang Hamid.
Karena itu, DPRD Gresik sangat welcome jika warga Kembangan mengadukan persoalan pemasangan pipa gas milik PJB, yang sebelumnya tanpa minta izin dan lakukan sosialisasi kepada warga sekitar. "Silahkan diadukan ke DPRD. Nanti kita agendakan hearing (dengar pendapat) dengan komisi terkait. Kami akan panggil pihak-pihak terkait proyek tersebut," pinta Hamid. (Baca juga: Warga Kembangan Gresik Hentikan Paksa Proyek Pipa Gas PJB)
Sementara Ketua RT 5 RW 3 Perumahan Kembangan Regency, Desa Kembangan, Katik Alfarisi, Senin (10/8), menemui Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj Nur Saidah. Dia mengadukan, pihak PJB yang memasang pipa gas di depan komplek Perumahan Kembangan Regency, tanpa sebelumnya minta izin kepada warga sekitar dan lakukan sosialisasi. "Buat pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua DPRD saja," saran Nur Saidah.
Nur Saidah berjanji, akan membantu memerjuangkan tuntutan warga Kembangan Regency tersebut. Sebab, mereka memiliki hak untuk dilakukan sosialisasi oleh pihak PT PJB sebelum lakukan pemasangan pipa gas di wilayah mereka. "Memang seharusnya pihak PJB lakukan sosialisasi kepada warga sekitar sebelum lakukan aktivitas," jelasnya.
DPRD Gresik, tambah Nur Saidah mendengar, kalau pihak PT PJB langsung lakukan penggalian tanah di depan komplek Perumahan Kembangan Regency dan akan melakukan pemendaman pipa gas dengan diameter 16 dim, tanpa sebelumnya minta izin dan lakukan sosialisasi dengan warga sekitar. "Kalau informasi yang didapatkan itu betul, maka apa yang dilakukan oleh pihak PJB itu salah," pungkas politisi Gerindra asal Duduksampeyan ini.
Sementara Camat Kebomas, Jairrudin yang mendapatkan laporan, kalau PT PJB tengah lakukan proyek pemasangan pipa gas di depan komplek Perumahan Kembangan Regency mengaku kaget, kalau pipa gas berukuran besar sudah siap pasang.
Padahal, berdasarkan laporan, pihak proyek maupun PJB belum lakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Bahkan, Jairrudin mengaku, belum mendapatkan laporan dari pihak PJB, kalau mereka akan memasang pipa gas di wilayahnya.
"Saya ketika lihat di lokasi kaget, kenapa pipa yang seharusnya jalurnya lurus pinggir jalan tol, lalu dibelokkan ke depan perumahan warga. Apa maksudnya ini?, Saya akan panggil pihak-pihak berwenang untuk memertanggungjawabkan masalah ini," pungkas camat yang terkenal dengan julukan Bupati Kebomas ini. (hud/rvl)
Baca Juga: PLN Nusantara Power Buka PJB Connect 2022, Pameran Kelistrikan Terbesar di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News