GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik membuka pendaftaran calon penyelenggara pemungutan suara (PPS) untuk pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024.
KPU Gresik membutuhkan tiga orang PPS untuk menjalankan pemilihan kepala daerah di tiap desa.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
"Kabupaten Gresik ada 356 desa dan kelurahan, sehingga KPU Gresik butuh 1.068 anggota PPS untuk suksesi pilkada 2024," ujar Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (2/5/2024).
Disampaikannya, untuk melayani pendaftar PPS, KPU buka setiap hari mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
"KPU Gresik mengupayakan pelayanan semaksimal mungkin bagi para pendaftar. Karena itu, jika masyarakat ingin daftar segera mendaftar," pesannya.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Ia menyatakan, calon PPS yang akan mendaftar harus membuat akun terlebih dulu di https://siakba.kpu.go.id serta mengirimkan persyaratan mandiri melalui akun tersebut.
Untuk persyaratan, sesuai dengan surat pengumuman KPU Gresik nomor 133/PP.04.2-Pu/3525/2024 tentang seleksi calon anggota PPS untuk oilkada 2024.
Antara lain, WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Selanjutnya, mampu secara jasmani rohani (termasuk di dalamnya tidak memiliki penyakit penyerta/komorbiditas) dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
Adapun untuk format dokumen pendaftaran, bisa diunduh melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_PPS_Pemilihan_2024_Gresik
KPU Gresik juga menyediakan helpdesk bagi para pendaftar, melalui nomor WA 0822-4526-9000 (a.n. Riskaning Dianti), dan 0838-4983-5858 (a.n. Retnani A.), atau bisa langsung mendatangi kantor KPU Gresik, di Jl. Wahidinsudirohusodo No. 690, Gresik. (hud/rev)
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News