TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati jalur independen untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Pendaftaran dibuka sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Tuban Fatkul Iksan dalam sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Ia mengatakan sosialisasi tahapan pilkada sebenarnya sudah dimulai sejak bulan Januari kemarin. Namun karena bersamaan dengan momen pemilu, maka hari ini baru dilakukan sosialisasi hingga ke seluruh elemen masyarakat.
Tahapan saat ini yang sudah berjalan yaitu pembentukan badan adhoc seperti PPK maupun PPS.
Selain itu, sosialisasi tahapan pengumuman pencalonan perseorangan, yang dimulai Rabu (8/5/2024), masyarakat sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 besok, kami sudah membuka pelayanan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban," ujar Fatkul.
Adapun syarat mendaftar cabup dan cawabup dari jalur perseorangan adalah harus mendapat dukungan 70.916 warga Kabupaten Tuban yang dibuktikan dengan fotokopi KTP, dan minimal tersebar di 11 kecamatan.
Angka 70.916 tersebut merupakan 7,5 persen dari total DPT Tuban. "Kalau syarat minimalnya sudah terpenuhi, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Karena syarat minimal dukungan ini juga sangat ketat," pungkasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News