Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang saat menunjukkan barang bukti yang diamankan. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Sementara, dari penangkapan keduanya, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R saat berada di rumahnya.

"Dari tangan R, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang terbungkus plastik klip, serta satu buah ponsel," terangnya.

Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal dengan menggunakan sistem ranjau.

"Jadi tersangka memperoleh barang itu lewat aplikasi WhatsApp. Mereka tidak pernah ketemu dan nomer kontaknya selalu gonta-ganti," pungkas Anang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO