BLITAR, BANGSAONLINE.com – Menjelang detik-detik pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2015, Pasangan Hengky Kurniawan dan Ferdian Reza Alfiza yang diusung Partai Gerindra dan Golkar mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Blitar pukul 15.45 WIB, Selasa (11/8) siang tadi.
Namun, kedatangan mereka ke KPU Kabupaten Blitar ditolak karena tidak mengantongi berkas apapun. Selain itu, salah satu pasangan calon, yakni Hengky Kurniawan yang diajukan sebagai Bakal Calon Bupati Blitar tidak menunjukkan batang hidungnya hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah yang memimpin langsung penerimaan pendaftaran serta Rapat Pleno Penutupan Pendaftaran Perpanjangan tahap kedua. "Pasangan Hengky-Alfis kami tolak. Karena selain tidak ada berkas satu lembar pun pada saat pendaftaran, Calon Bupatinya yang diajukan, yakni Hengky Kurniawan juga tidak hadir," kata Imron Nafifah.
Lanjut Imron, kedatangan mereka ke KPU Kabupaten Blitar diakuinya mendadak menjelang penutupan pendaftaran tahap kedua, sehingga pihaknya masih memberikan toleransi kepada Bakal Pasangan Calon beserta Parpol pengusung sampai batas waktu terakhir pendaftaran pada pukul 16.00 WIB.
"Kami tunggu sampai pukul 16.12 WIB tidak ada berkas dan pasangan calon juga tidak lengkap, kami sampaikan penutupan pendaftaran dan akan kami sampaikan kepada KPU Pusat," jelasnya.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Pedagang, Paslon Rizky akan Perbaiki Infrastuktur Pasar yang Ada di Blitar
Atas kejadian tersebut, pihaknya juga tidak merasa keberatan jika Parpol Pengusung dan Pendukung protes, karena pada saat pendaftaran yang mewakili Partai Pengusung juga tidak ada Ketua Partai dan Sekretaris. Namun hanya perwakilan yang juga tidak ada berkas resmi, di mana pendaftaran disampaikan oleh Wasis Kunto Atmojo dari Partai Gerindra.
Disampaikan Wasis Kunto Atmojo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Hengky-Alfis, pihaknya sangat keberatan atas penolakan dirinya bersama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar oleh KPU. Pasalnya berkas yang akan disampaikan masih dalam perjalanan dari Jakarta yang saat itu mengalami kemacetan di Kota Malang karena ada Ulang Tahun Arema.
"Saya sangat keberatan, jelas berkas kami dalam perjalanan, namun ditolak. Sementara kami sudah melakukan pengajuan pasangan calon yang sudah siap di KPU sebelum jam 16.00 WIB," kata Wasis.
Baca Juga: Alasan Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Penanganan Laporan Bagi-bagi Sembako Pasangan Rijanto-Beky
Bahkan dikatakan Wasis, Rekom dari DPP Gerindra yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto juga dalam perjalanan yang dibawa oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar, Sugianto bersama Ketua Fraksi Gerindra, Mujib.
"Rekom kami jelas asli dan sah, saat ini dalam perjalanan. Sedangkan Rekom sebelumnya tidak lengkap," ujar Wasis yang langsung keluar dari Kantor KPU Kabupaten Blitar menuju Kantor Panwaslu Kabupaten Blitar untuk melaporkan keberatan.
Bakal Calon Wakil Bupati Blitar, Ferdian Reza Alfiza, juga merasa keberatan atas penolakan dirinya oleh KPU Kabupaten Blitar. Di mana dirinya secara resmi sebagai petugas partai ditunjuk untuk ikut mendaftarkan diri sebagai Cawabup berpasangan dengan Hengky Kuniawan.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan
"Rekom saya sedang dalam perjalanan, bahkan meskipun rekom saya baru ditandatangani pada pukul 14.00 WIB, saya siap mendaftar dan datang di KPU sebelum jam 16.00 WIB," kata Ferdian Reza Alfiza yang juga Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar.
Sementara secara terpisah Anggota Tim Kampanye pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, Gatot Darwoto mengatakan pihaknya menghormati calon lain yang mendaftar meskipun ternyata ditolak oleh KPU. Bahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika partai pendukungnya Partai Gerindra mendaftarkan calon lain.
"Ini adalah hak mereka, dan kami menghormati. Namun jika ditolak oleh KPU tentunya ada aturan yang mengatur hal tersebut. Harusnya bisa saja berkas datang belakangan," kata Gatot Darwoto. (tri/rvl)
Baca Juga: Gagal Debat Gegara Contekan, Kuasa Hukum Tim Paslon 01 Lapor ke Bawaslu Kabupaten Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News