SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX/47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Senin (20/5/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Sidoarjo, pada Rabu (15/5/2024). Ia dibekuk kerna menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 pil ekstasi di kontrakannya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," kata Dirmanto.
Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil koplo. Jutaan butir itu diproduksi dalam rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," urai Dirmanto.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekitar bulan November 2023.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert da Costa, menyebut 2 orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jakarta.
"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan," paparnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Ia mengatakan, pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah, "Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan."
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News