Polda Jatim Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Kertajaya

Polda Jatim Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Kertajaya Konferensi pers terkait ungkap kasus pabrik ekstasi dan pil koplo di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba  membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX/47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Senin (20/5/2024).

Kabid Humas , Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Sidoarjo, pada Rabu (15/5/2024). Ia dibekuk kerna menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 pil ekstasi di kontrakannya.

"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," kata Dirmanto.

Usai penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil koplo. Jutaan butir itu diproduksi dalam rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," urai Dirmanto.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekitar bulan November 2023.

Sementara itu, Dirresnarkoba , Kombes Pol Robert da Costa, menyebut 2 orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jakarta.

"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan," paparnya.

Ia mengatakan, pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah, "Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan."

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO