JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang berada di wilayah hukumnya. Miliaran rupiah uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu beserta empat tersangka berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari seorang pedagang daging sapi yang mendapatkan pembayaran dari IR, warga asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dengan nominal Rp5,5 juta. Saat uang diterima, pedagang baru menyadari di dalamnya dioplos dengan upal Rp1,8 juta.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Korban lapor ke polres dan kita lakukan penyelidikan, pada 9 Mei 2024 lalu. Alhasil, dari rumah IR kita sita upal sebesar Rp16,5 juta," ucap Sukaca saat rilis pers, Rabu (23/5/2024).
Dari penangkapan tersangka IR, lanjut Sukaca, dilakukan pemeriksaan dan terungkap ada dua temannya yang ikut terlibat, yakni SW, warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan S, warga Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Keduanya kita pancing dan akhirnya muncul dan kita tangkap di Alun-Alun Mojoagung. Di rumah keduanya kita temukan upal Rp33,7 juta," tuturnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kepada petugas, tiga tersangka mengaku bahwa upal tersebut didapatkan dari seorang inisial B asal Jawa Tengah. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan koordinasi dengan polres di Jateng.
"Hasilnya, di rumah B kami menyita upal Rp1.140.000.000. Saat ini empat tersangka sudah kita tahan. Kita terus melakukan pengembangan," terang Sukaca.
Ditegaskan, bahwa tiga tersangka dari Jombang ini mendapatkan upal sebesar Rp70 juta. Dari jumlah itu, upal Rp50,2 juta belum diedarkan. Sedangkan sisanya Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Selain menangkap empat tersangka dan upal Rp1 miliar lebih, pihaknya juga menyita dua unit Hp, lampu sinar ultraviolet, serta tas warna hitam.
"Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp50 miliar," pungkas Sukaca. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News