Inilah Tata Cara Penggunaan Dana Desa

Inilah Tata Cara Penggunaan Dana Desa Plh Bupati Yuhronur Efendi saat menyalami peserta sosialisasi ADD. (haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sampai saat ini belum ada pemerintahan desa yang membuat laporan penggunaan dana desa untuk pencairan tahap I. Pihak Kementerian Keuangan menyebutkan, tanpa adanya laporan penggunaan dana desa tahap I, pencairan untuk tahap II dan III tidak akan dilakukan.

Disebutkan oleh Kasubdit Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kementerian Keuangan Anwar Syahdat, pemerintah pusat sudah melakukan transfer dana desa tahap I ke setiap APBD. Sedangkan untuk transfer tahap selanjutnya, baru akan dilakukan jika pemerintahan desa sudah membuat laporan atas penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: ADD 2023 Dikurangi Rp22,9 M, AKD se-Kabupaten Gresik Ancam Mogok Ikuti FGD

"Sudah ada permenkeu tentang cara pelaporan dana tersebut yang dibuat secara sederhana. Petunjuk di dalamnya agar digunakan, " ujarnya saat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Pendopo Lokatantra Lamongan, Kamis (13/8) yang dihadiri Kades dan Camat se-Kabupaten Lamongan.

"Petunjuk dalam Permenkeu itu penting untuk diikuti. Karena saya tidak bisa membayangkan jika ada 10 persen saja dari jumlah Kades di Indonesia yang berurusan hukum karena penggunaan dana desa," ungkapnya. Itu berarti, lanjutnya, akan akan ada setidaknya 4 ribu Kades yang berurusan dengan hukum.

Selain itu, Anwar Syahdat menyebutkan jika sampai terjadi dana desa tidak bisa dibelanjakan dan sisa anggaran itu mencapai lebih dari 30 persen, maka dana desa di tahun berikutnya akan di potong sejumlah sisanya tersebut. "Asumsinya, itu berarti desa tidak membutuhkan dana tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Raih Penghargaan Nasional, Kabupaten Madiun dan Tulungagung Tercepat Penyaluran Dana Desa 2021

Namun Anwar Syahdat juga menyebutkan jika tidak akan pukul rata untuk kebijakan pemotongan anggaran di tahun berikutnya itu. Pihak kemenkeu tentunya akan secara bijak melihat dulu, alasan desa tidak menggunakan anggaran yang sudah disiapkan.

Sedangkan Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Hasman Ma'ani memberikan petunjuk program apa saja yang bisa dibiayai dengan dana desa. Yakni hanya boleh digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan Desa itu dirinci olehnya hanya bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti penyelenggaraan Poskesdes dan Polindes serta Posyandu, kemudian sarana prasarana desa, pemberdayaan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, ​Dana ADD dan DD Kabupaten Pasuruan Alami Penurunan

"Sarana prasarana desa ini tidak termasuk untuk pembangunan balai desa. Kalau untuk jalan desa, jalan usaha tani, pembangunan embung, energi terbarukan, sanitasi lingkungan, air bersih dan irigasi tersier, boleh," ungkapnya.

Plh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan sosialisasi itu berpesan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran desa. "Ikuti semua petunjuk penggunaan dan pelajaran yang diberikan pemerintah pusat," pesan dia dalam acara yang juga dihadiri Ketua DPRD Kaharudin tersebut.

Alokasi dana desa di Lamongan tahun ini sebesar Rp 121.980.407.500. selain itu, ada anggaran dari pos bantuan keuangan desa sebesar Rp 16.815.000.000 serta dari bagi hasil pajak daerah untuk desa sebesar rp 9.257.499.526. (ais/rvl)

Baca Juga: Realokasi Rp 2,3 Triliun Dana Desa Jatim untuk BLT Masyarakat Terdampak Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO