SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kendati batas waktu penyetoran Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama pada bulan Agustus lalu telah terlampui. Namun, hingga pertengahan September ini, baru 50 desa dari 322 desa di Kabupaten Sumenep yang menyetor SPJ tersebut. Hal ini diakui Kepala Badan Perencanaan Masyarakat Perempuan dan Berkeluarga Berencana (BPMP - KB) Ahmad Masuni.
“Sepertinya kami memang harus memaksa dengan cara mengumpulkan camat, karena akhir September sudah harus dimulai pencairan untuk tahap kedua," ujarnya saat ditemui jumat (9/9). Ia berharap SPJ bantuan dana dari Pemerintah Pusat tersebut bisa segera dituntaskan, sehingga pencairan tahap kedua bisa dilakukan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
Pihaknya juga tidak menampik bahwa keterlambatan SPJ disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa yang masih lemah. Tetapi hal ini menurutnya masih dianggap dalam batas kewajaran. Bantuan dana besar itu masih baru bagi perangkat desa. "Karenanya kita berencana mengadakan pelatihan khusus bagi perangkat desa, sehingga penggarapan SPJ tidak terlambat," pungkas Masuni.(mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News