PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, kembali menahan mantan Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Mustahep dalam kasus penyimpangan raskin di desa setempat. Penahanan ini merupakan yang kedua bagi Mustahep. Sebab sebelumnya ia juga sempat ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 1,3 tahun, dan sudah dibebaskan pada Februari 2015 lalu.
"Hari ini telah dilakukan eksekusi kepada Mustaheb, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1069K/pidsus/2015, tertanggal 3 Juni 2015," kata Agita Tri Murcahyanto, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Kamis (13/8).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Berdasar hasil kajian, berkas kasasi yang diajukan JPU dinyatakan diterima MA. Pasalnya JPU tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Mustahep. "Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta. Serta subsider kurungan 6 bulan dan harus membayar kerugian negara sebesar Rp 400 juta," ungkapnya.
"Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak bisa membayar (kerugian negara), maka harta bendanya (Mustahep) akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut," tegasnya.
Selain itu, keputusan MA tertanggal Kamis (23/7). Juga mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga hal itu harus dipenuhi oleh Mustahep. "Bila masih tidak mampu membayar uang ganti rugi, maka dikenakan pidana tambahan. Yaitu pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Untuk diketahui, Mustahep diamankan dari rumahnya sendiri di Desa Larangan Slampar, Tlanakan, sekitar pukul 10.00 WIB. Serta langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pamekasan. "Al-Hamdulillah tidak ada perlawanan dan penangkapan berlangsung lancar," pungkasnya. (ber/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News