Polsek Sukolilo Tangkap 3 Pelaku dan Penadah Motor Curian Jaringan Surabaya-NTT

Polsek Sukolilo Tangkap 3 Pelaku dan Penadah Motor Curian Jaringan Surabaya-NTT Ketiga pelaku pencurian dan penadah motor hasil curian saat ditangkap di Mapolsek Sukolilo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukolilo setelah melakukan penangkapan terhadap Asril Septian (23) warga Jalan Kunti, , dengan target pencurian 25 motor. Kini, kembali menangkap dua pelaku yang merupakan penadah hasil curian.

Kedua pelaku tersebut, diketahui bernama Muntari (30) warga Dupak dan Aris (45) asal Nusa Tenggara Timur () yang berdomisili di Perak.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

“Setelah menangkap pelaku pencurian dan dikembangkan berhasil menangkap 2 penadah motor,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negare, Selasa (11/6/2024).

Penangkapan kedua penadah itu, bermula saat polisi memancing Asril, agar bisa bertemu dengan Muntari. Setelah bertemu antara Asril dengan Muntari, polisi langsung melakukan penangkapan.

Kemudian, Satreskrim Polsek Sukolilo kembali melakukan pengembangan, dan mendapati bahwa motor tersebut di jual ke , melalui jasa Ekspedisi dengan bantuan pelaku bernama Aris.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

“Jadi ada nama dua pelaku penadah motor curian, dari situ kita lakukan penangkapan. Untuk Muntari ditangkap di Jl. Demak sedangkan Aris ditangkap di tempat kerjanya Ekpedisi Sekitaran Jl. Perak,” tambah I Made Patera Negare.

Para pelaku tersebut memiliki peran berbeda, Muntari berperan menerima motor hasil curian dari Asril dengan harga yang telah disepakati.

Kemudian, Muntari menawarkan motor tersebut ditawarkan kepada penada yang berada di . Setelah disepakati, motor tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dimana Aris bekerja.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

“Dalam hal ini Aris saat melakukan pengiriman motor curian tanpa surat surat resmi dari kantor Ekspedisi. Sehingga tidak sah,” pungkasnya.

Akibatnya, ketiga pelaku yang berhasil di tangkap, dikenakan pasal yang berbeda. Asril dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan, Muntari dan Aris, dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO