Mohammad Iksan, Kepala Disbudporapar Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan.
Terbaru, Disbudporapar Sumenep berencana merilis platform digital khusus untuk mengurus perizinan benda pusaka seperti keris, tombak, maupun senjata tajam jenis lainnya.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
"Kami sekarang sedang mengerjakan aplikasi yang dikhususkan bagi para pecinta pusaka," ujar Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (1/6/24).
Namun, dikatakan Iksan, pembuatan aplikasi tersebut dihentikan sementara karena ada arahan dari Presiden RI Joko Widodo agar tidak membuat aplikasi baru.
"Sebagai gantinya, kami menambahkan fitur khusus pengurusan izin pusaka di website resmi Disbudporapar," terangnya.
Iksan menjelaskan tujuan inovasi ini untuk mempermudah pecinta pusaka dalam mengurus izin pusaka. Sehingga, mereka tidak perlu datang ke kantor Disbudporapar, tapi cukup mengisi form yang disediakan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan melalui website resmi Disbudporapar.
"Silakan kunjungi website resmi kami untuk mengurus izin pusaka dengan mudah dan nyaman," tandasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




