SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bisnis elpiji oplosan seolah menjadi usaha yang paling menjanjikan di situasi perekonomian yang sedang lesu. Buktinya, setelah terbongkar di wilayah Buduran, kasus pengoplos elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram kini terjadi lagi di Kecamatan Candi.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka Khoiron alias Roni (26) warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran yang mengontrak rumah di Desa Sidodadi Kecamatan Candi, Jum'at (14/8).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kepada penyidik, sopir angkot jurusan Porong-Joyoboyo tersebut mengaku mengoplos elpiji untuk dijadikan pekerjaan sampingan yang tidak setiap hari dilakukannya.
“Kalau ada waktu luang selagi tidak nyopir angkot, saya baru mengoplos elpiji. Jadi, tidak setiap hari,” ujar bapak 1 anak ini saat diamankan di Mapolsek Candi.
Roni juga mengaku tabung elpiji yang ukuran 12 kilogram dipinjam dari temannya di Surabaya. “Sedangkan tabung elpiji ukuran 3 kilogram, milik saya sendiri. Setiap tabung 12 kilogram, saya hanya dapat untung sebesar Rp.50 ribu,” imbuhnya.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Gatot Hariyanto mengatakan, modus pelaku ketika mengoplos elpiji agar tak membuat warga sekitar curiga yakni dengan cara menyuruh istrinya membunyikan musik dangdut dengan suara yang keras.
“Dan istrinya berkaraoke agar tetangganya tidak mendengar,” ujarnya.
Aklibat perbutannya, tersangka dijerat dengan pasal 22 tahun 2001, tentang migas dengan ancaman 3 tahun penjara. (nni/kmd/sho)
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News