139 Narapidana di Jombang Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas

139 Narapidana di Jombang Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 139 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang mendapat remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung bebas. Berkas remisi kemerdekaan itu diserahkan langsung oleh pajabat Forpimda Jombang, salah satunya oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, usai memimpin pelaksanaan upacara HUT Ke – 70 Kemerdekaan RI Alun-alun Jombang, Senin (17/8).

"Kami berharap kesalahan di masa lalu tidak diulangi lagi dan ke depan harus menjadi masyarakat yang lebih baik lagi dan taat hukum," pesan Bupati Nyono, saat menyerahkan berkas remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana, Senin (17/8).

Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Jombang, Nur Akhmadi, mengatakan, remisi yang diberikan kepada para narapidana pada tahun 2015 ini ada dua. Pertama remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus dan remisi dasawarsa kemerdekaan, yang merupakan remisi 10 tahunan kemerdekaan RI dengan besaran 1/12 dari pidana yang dijalani.

“Total penghuni lapas hingga saat ini ada 377. Dari jumlah itu yang memperoleh remisi tahun ini ada 139 narapidana dengan berbagai persoalan hukum. Dari 139 narapidana, 10 orang diantaranya bahkan langsung bebas. Mereka mendapat remisi sesuai ketentuan yakni 1 hingga 6 bulan,” kata Akhmadi, Senin (17/8).

Disinggung tentang parameter pemberian remisi, Kalapas menjelaskan, remisi berlaku untuk narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan. “Selain telah menjalani minimal 6 bulan masa pidananya, mereka (narapidana) juga harus berkelakuan baik dan menaati peraturan,” pungkas Akhmadi.

Baca Juga: Peduli, Pengusaha Surabaya Besuk Mertua dan Kakak Ipar di Lapas Jombang

Sementara, rincian data dari Lapas Klas II B Jombang, remisi umum I (sebagian) terdiri dari remisi 6 bulan 1 orang, remisi 5 bulan 4 orang, remisi 4 bulan 12 orang, remisi 3 bulan 23 orang, remisi 2 bulan 28 orang dan remisi 1 bulan 61 orang. Sedangan remisi umum II (keseluruhan) terdiri dari remisi 3 bulan 4 orang dan remisi 1 bulan 6 orang. Sehingga total penerima remisi yakni 139 orang narapidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO