Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik

Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati (dok. RRI)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali melaporkan Ketua sekaligus anggota RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara (). 

Hal ini lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara .

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Koalisi menganggap seluruh anggota telah melanggar kewajiban hukum dan etika yang berkaitan dengan 2024. 

Salah satunya kewajiban dalam mengakomodir minimal 30 persen keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD 2024.

"Kali ini kami ingin kembali melaporkan yang tidak segera mengubah peraturan terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan kasus terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemungutan suara ulang di Gorontalo yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati melansir RRI, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pengabaian hukum itu dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.

Serta Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Sebelum penyelenggaraan dimulai, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah mengadukan laporan yang sama ke .

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

"Namun, dinilai tidak mengindahkan aduan tersebut. Kami juga menyoroti proses ini kenapa tidak direspons juga secara cepat oleh ," kata Mike.

"Bahwa harusnya kembali pada komitmen yang sudah lebih dulu diputuskan Mahkamah Agung. Bahwa pengaturan 30 persen keterwakilan perempuan itu tidak perlu lagi melalui prosedur perhitungan ke bawah," ujar Mike, menjelaskan.

"Tetapi ini tidak direspons secara cepat, dan sepertinya terlihat tidak punya keinginan untuk mengembalikan. Padahal ini sudah jelas sekali," ucap Mike.

Baca Juga: KPU Tuntaskan Hitung Suara Pilbup Mojokerto, Gus Barra Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Bupati

Adapun isi aduan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) kepada di antaranya sebagai berikut:

1. Berpihak pada upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan yang konstitusional, berintegritas, serta adil dan setara gender. Dengan menyatakan ketua dan seluruh anggota RI periode 2022–2027 melanggar Kode Etik Berat serta melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara ;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota RI Periode 2022-2027. Serta pemberhentian tetap terhadap Idham Holik dan Mochammad Afifuddin sebagai Anggota RI Periode 2022-20277;

Baca Juga: KPU Sidoarjo Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024

3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Selaku anggota RI Periode 2022–2027;

4. Memutus pengaduan ini sebagai perkara prioritas. Agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak bermasalah secara etik dan hukum. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO