JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali melaporkan Ketua sekaligus anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini lantaran KPU dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Koalisi menganggap seluruh anggota KPU telah melanggar kewajiban hukum dan etika yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Salah satunya kewajiban KPU dalam mengakomodir minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD 2024.
"Kali ini kami ingin kembali melaporkan KPU yang tidak segera mengubah peraturan terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan kasus terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemungutan suara ulang Pemilu di Gorontalo yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati melansir RRI, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengabaian hukum itu dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.
Serta Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah mengadukan laporan yang sama ke DKPP.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
"Namun, KPU dinilai tidak mengindahkan aduan tersebut. Kami juga menyoroti proses ini kenapa tidak direspons juga secara cepat oleh KPU," kata Mike.
"Bahwa KPU harusnya kembali pada komitmen yang sudah lebih dulu diputuskan Mahkamah Agung. Bahwa pengaturan 30 persen keterwakilan perempuan itu tidak perlu lagi melalui prosedur perhitungan ke bawah," ujar Mike, menjelaskan.
"Tetapi ini tidak direspons secara cepat, dan KPU sepertinya terlihat tidak punya keinginan untuk mengembalikan. Padahal ini sudah jelas sekali," ucap Mike.
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Adapun isi aduan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) kepada DKPP di antaranya sebagai berikut:
1. Berpihak pada upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan Pemilu yang konstitusional, berintegritas, serta adil dan setara gender. Dengan menyatakan ketua dan seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 melanggar Kode Etik Berat serta melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027. Serta pemberhentian tetap terhadap Idham Holik dan Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-20277;
Baca Juga: Paslon SAE Pastikan Rangkul Semua Golongan dalam Penerapan Kebijakan bila Pimpin Sidoarjo
3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Selaku anggota KPU RI Periode 2022–2027;
4. Memutus pengaduan ini sebagai perkara prioritas. Agar Pilkada Serentak Nasional 2024 dapat diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yang tidak bermasalah secara etik dan hukum. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News