GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga yang tergabung dalam kelompok Gempabumi (gerakan masyarakat pribumi) melakukan sweeping, dan menghadang bus pekerja Smelter PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Kecamatan Manyar, Senin (24/6/2024).
Aksi tersebut dilakukan sejak pukul 03.00 WIB (dini hari). Mereka geram lantaran selama ini aktivitas bus antar-jemput pekerja proyek perusahaan kerap membuat kemacetan karena berhenti sembarangan. Bahkan juga mengakibatkan jalan rusak.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Karena itu, massa meminta para sopir bus yang akan menjemput pekerja Smelter Freeport putar balik memasuki area pergudangan di Jalan Raya Manyar.
Dalam aksinya, Gempabumi juga berorasi di depan pintu masuk kawasan JIIPE sambil membentangkan sejumlah spanduk berisi protes terhadap aktivitas bus pengangkut pekerja.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Kami menuntut agar tidak ada lagi bus-bus besar dan diganti dengan bus-bus kecil agar tidak membuat kemacetan, terutama di jalan perkampungan. Kami juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas bus pengangkut pekerja Smelter Freeport," kata Ali Candi selaku koordinator aksi.
Setelah melakukan aksi penghadangan bus pekerja dan berorasi, warga yang melakukan protes ditemui sejumlah pihak perusahaan di Pendopo Kecamatan Manyar untuk audiensi.
Alhasil, tuntutan Gempabumi disepakati dan sudah tidak ada bus yang mengangkut pekerja mulai besok, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Intinya semua sepakat tuntutan warga. Hasil audiensi, mulai besok (Selasa) sudah tidak ada bus-bus besar pengangkut pekerja yang melintas. Untuk pergantian bus-bus kecil menunggu pertemuan kedua, hari Jumat. Dalam pertemuan itu juga disepakati jalan perkampungan yang rusak akan diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah," urai Ali.
Selain dua tuntutan tersebut, Gempabumi juga meminta pihak perusahaan menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News