Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Batal Demo

Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Batal Demo Warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, saat berada di sekitar Pondok Pesantren Al Mahdiy.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Pagerwojo mengurungkan niatnya untuk menggelar demo, dan menuntut pelaku tindak asusila yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy. Sebab, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Setiawan selaku Ketua RT 20/RW 05, mengatakan bahwa perwakilan warga menuju ke Polresta untuk meminta kepastian mengenai penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy. 

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Kami berada di Polresta sejak pukul 13.00-16.00 WIB untuk mencari kejelasan," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024).

Dengan begitu, perwakilan warga meminta bukti autentik dari kepolisian jika memang benar-benar pelaku telah diamankan. Diperkirakan pelaku diamankan sekira pukul 11.30 WIB dan dijemput paksa polisi.

"Sepertinya pukul 11.30, tapi kami tidak tahu persis. Semoga aja, karena intinya ini yang diharapkan warga, paling utama adalah kasus asusila," kata Budi.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Namun, warga yang berkumpul dan hendak melakukan demo sudah menunggu kedatangan perwakilan warga dari Polresta . Rencananya, warga akan beraksi jika pelaku masih belum ditangkap.

"Sepertinya warga geregetan, pas saya datang, warga sudah bergerombol. Warga hendak melakukan aksi kembali juga karena ada dua alasan, yang pertama mencopot spanduk warga tanpa izin dan spanduknya disimpan," paparnya.

Akan tetapi, aksi tidak jadi dilakukan dan pihaknya terus meredam amarah warga untuk tidak menggelar aksi, hingga akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta , Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy berinisial H sudah diamankan. Bahkan, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya singkat. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO