SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Pagerwojo mengurungkan niatnya untuk menggelar demo, dan menuntut pelaku tindak asusila yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy. Sebab, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi Setiawan selaku Ketua RT 20/RW 05, mengatakan bahwa perwakilan warga menuju ke Polresta Sidoarjo untuk meminta kepastian mengenai penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
"Kami berada di Polresta Sidoarjo sejak pukul 13.00-16.00 WIB untuk mencari kejelasan," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024).
Dengan begitu, perwakilan warga meminta bukti autentik dari kepolisian jika memang benar-benar pelaku telah diamankan. Diperkirakan pelaku diamankan sekira pukul 11.30 WIB dan dijemput paksa polisi.
"Sepertinya pukul 11.30, tapi kami tidak tahu persis. Semoga aja, karena intinya ini yang diharapkan warga, paling utama adalah kasus asusila," kata Budi.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Namun, warga yang berkumpul dan hendak melakukan demo sudah menunggu kedatangan perwakilan warga dari Polresta Sidoarjo. Rencananya, warga akan beraksi jika pelaku masih belum ditangkap.
"Sepertinya warga geregetan, pas saya datang, warga sudah bergerombol. Warga hendak melakukan aksi kembali juga karena ada dua alasan, yang pertama mencopot spanduk warga tanpa izin dan spanduknya disimpan," paparnya.
Akan tetapi, aksi tidak jadi dilakukan dan pihaknya terus meredam amarah warga untuk tidak menggelar aksi, hingga akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy berinisial H sudah diamankan. Bahkan, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya singkat. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News