SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi penggunaan kendaraan dinas di wilayah setempat.
Sosialisasi itu, berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan, kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan, menurut, saat melakukan sosialisasi, terdapat kendaraan yang terjaring dipakai oleh anggota keluarga untuk berbelanja dan digunakan mengiring pengantin.
"Untuk sementara kami berikan arahan saat terjaring, setelah tiga kali melakukan sosialisasi selanjutnya kami tindak," tuturnya, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: 360 Meter Ruas Jalan Gunung Eleh-Palenggiyan Dibeton
Menurut dia, dalam sosialisasi pertama yang dilakukan di depan Pasar Srimangunan itu, pihaknya menyasar 16 kendaraan dinas yang melintas.
Dalam kesempatan itu, Suaidi melakukan arahan agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
"Bahkan ada kendaraan dinas yang digadaikan sehingga hal itu menjadi atensi kami," tambahnya.
Baca Juga: Masyarakat Senang, Kini Jalan Kodak-Nyeloh Sudah Mulus Usai Diperbaiki
Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh terkait kendaraan dinas yang digadaikan tersebut. Ia mengaku, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan itu.
Ia pun berharap, para pemegang kendaraan dinas, agar menggunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepada para pemegang kendaraan dinas menggunakan sesuai peruntukannya dalam keperluan kedinasan," pungkasnya. (rif)
Baca Juga: Dinas PUPR Sampang Tuntaskan Pembangunan DPT Ruas Jalan Kedungdung-Bringkoning
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News