LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol PP Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik memberantas 4.040 batang rokok ilegal di sekitar Kecamatan Pucuk.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi dengan memeriksa 2 toko kelontong. Barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai
Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
"Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan," kata Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito.
Ia menegaskan, implementasi tertib cukai sangatlah penting karena beredarnya rokok ilegal akan menghambat pemaksimalan pengelolaan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau).
Baca Juga: Pemkab Lamongan Bangun 35 Titik Sumur Bor untuk Petani Tembakau Melalui DBHCHT
Mengingat, Lamongan menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
"Peredaran rokok ilegal sangat merugikan. Salah satunya ialah menghambat pengelolaan DBHCT. Yangmana DBHCT memiliki peran penting bagi petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan," urai Jarwito.
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan, juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Sebab, dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kemenkeu, yakni gempur rokok ilegal. (qom/mar)
Baca Juga: Sukses Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Rp18,7 Miliar dari Kemenkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News