
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wabup Asluchul Alif mengajak masyarakat untuk turut memberantas peredaran rokok ilegal alias tanpa dilengkapi pita cukai. Langkah ini sebagai bentuk penegakan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, disebutkan bahwa masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal (tanpa pita cukai) dikenakan pidana.
Di dalam pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Wabup Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi tanpa izin (NPPBKC) yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, yaitu tidak dilekati dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.
"Ayo jegal peredaran rokok ilegal," ajaknya.
Alif yang saat ini menjabat Plt Bupati Gresik mengungkapkan dampak peredaran rokok ilegal, yaitu terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, merugikan keuangan negara karena tidak membayar cuka.
"Rokok ilegal juga kandungan di dalamnya tidak jelas, karena tidak dijelaskan," tuturnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat menaati regulasi dalam peredaran rokok. Sebab, pajak dari cukai yang masuk ke negara dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat.
"Misalnya dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan kepada pemerintah daerah, antara lain untuk peningkatan fasilitas kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan tenaga kerja, sosialisasi (penegakan regulasi), dan kegiatan lain yang telah diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya.
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Arijanto, meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran rokok ilegal segera melapor ke kantor Bea Cukai atau melalui web: www.gresikkab.lapor.go.id atau hubungi bravo Bea Cukai ke nomor (021) 1500225.
Wahjudi pun menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan pihaknya bersama Bea Cukai gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal, baik di kios maupun toko kelontong.
Menurutnya, razia rokok ilegal yang telah dilakukan petugas Satpol PP dan Bea Cukai pada 14 April hingga 4 Juni 2025 telah berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 1.557.174 batang.
"Ribuan batang rokok ilegal itu kami sita dari kios dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Driyorejo, Kebomas, Menganti, Benjeng, Balongpangang, dan Gresik," ujarnya.
Dari ribuan batang rokok yang disita mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.339.395.430,23. Rinciannya, tarif cukai Rp1.041.749.174, pajak rokok Rp104.174.940,60, PPN HT Rp193.471.083,63, dan nilai barang Rp1.954.253,370. (hud/adv)