Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Arijanto, meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran rokok ilegal segera melapor ke kantor Bea Cukai atau melalui web: www.gresikkab.lapor.go.id atau hubungi bravo Bea Cukai ke nomor (021) 1500225.

Wahjudi pun menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan pihaknya bersama Bea Cukai gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal, baik di kios maupun toko kelontong.
Menurutnya, razia rokok ilegal yang telah dilakukan petugas Satpol PP dan Bea Cukai pada 14 April hingga 4 Juni 2025 telah berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 1.557.174 batang.
"Ribuan batang rokok ilegal itu kami sita dari kios dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Driyorejo, Kebomas, Menganti, Benjeng, Balongpangang, dan Gresik," ujarnya.

Dari ribuan batang rokok yang disita mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.339.395.430,23. Rinciannya, tarif cukai Rp1.041.749.174, pajak rokok Rp104.174.940,60, PPN HT Rp193.471.083,63, dan nilai barang Rp1.954.253,370. (hud/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






