SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 orang pembeli rumah melaporkan PT. Sumber Surya Abadi (SSA) ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (10/7/2024) atas dugaan penipuan
Salah satunya korban, Dewi Mufidiyah warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo menjelaskan penipuan PT SSA.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Mereka merasa ditipu dan dibuat terkatung-katung terkait status legalitas tanah yang mereka tempati selama lebih dari lima tahun.
Dalam kasus itu, Dewi mengklaim sudah menjalani proses pembayaran secara lunas kepada pengembang.
Meski pembayaran telah dilunasi, pengembang tidak menyerahkan sertifikat yang seharusnya menjadin hak pembeli.
Baca Juga: Beli iPhone 15 Lewat Pinjol, Pria Sidoarjo Tipu Korban dengan Modus Pinjam HP
"Saya mewakili warga lain dari Perumahan Cangkringsari, telah melaporkan PT SSA atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim. Kami merasa tidak adil karena setelah sekian lama, kami masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang kami bayar," ujar Dewi saat di depan SPKT Polda Jatim, Rabu (17/7/2024).
Di Pold Jatim, Dewi Mufidiyah didampingi kuasa hukum Hasonangan Hutabarat.
Ia membeberkan duduk perkara sehingga 25 warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Mulanya ia membeli rumah dengan sistem in house di Jumputrejo Sidoarjo melalui PT Barokah Jaya.
Rumah tersebut sudah dibayar lunas. Namun, ketika menagih sertifikat, pihak pengembang meminta korban untuk pindah rumah ke ukuran yang lebih besar dengan menambah biaya sebesar Rp60 juta.
"Sampai hari ini pun sertifikat tanah dari pengajuan perumahan awal tidak bisa diterbitkan," ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim, masalah ini sudah bergulir di ranah perkara niaga.
Pengembang digugat secara perdata oleh Udin Suyono, Siti Khotijah, Ninik Andayani, Dwi Rah Adi Nugroho, dan Imam Hanapi melalui Pengadilan Niaga Sidoarjo.
Hasil putusannya, developer dinilai telah wanprestasi dan diwajibkan mengurus dokumen dan IMB nya, serta menyerahkan SHM kepada penggugat warga perumahan tersebut.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Namun, putusan itu tak membuat pihak pengembang segera memberikan keabsahan aset.
Hal itu membuat semua warga resah. Para pemilik rumah yang saat ini masih kredit menghentikan pembayaran cicilan, sampai ada bukti otentik tanah yang ditempati berstatus legal.
Di sisi lain, Heru Purnomo pengacara PT Sumber Surya Abadi, menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat sedang berlangsung.
Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru
Surat tanah sudah SHGB tinggal dipecah-pecah menjadi SHM. Namun, pihaknya belum bisa menyerahkan legalitas karena semua pemilik rumah belum ada yang melunasi pembayaran.
"Termasuk 5 orang yang telah menggugat belum selesai pembayaran. Masing-masing kurang bayar sekitar Rp200 juta. Dari 26 rumah klien saya malah rugi sekitar Rp20 miliar," ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah berkali-kali menagih tagihan kepada masing-masing pemilik rumah.
Baca Juga: Kalapas Kediri Sambut Komandan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Jatim
Bahkan, sudah ditawari pembelian rumah dialihkan secara Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Namun, semua warga malah menolak.
"Saya sudah mengajukan mengajukan peninjuan kembali (PK) atas putusan inkrah di tingkat PN Sidoarjo dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda. Karena ada faktanya semua masih punya tunggakan pembayaran," ujarnya.
Dengan langkah ini, Dewi dan 25 warga pihak Perumahan Cangkringsari, berharap pihak pengembamg bisa transparan dan pihak berwenang dapat memberikan penyelesaian yang adil dan transparan terkait status kepemilikan tanah mereka.
Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Bersama Istri yang Juga ASN Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Proses hukum di Polda Jatim maupun di pengadilan kini menjadi titik fokus dalam menyelesaikan perkara. (yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News