
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan dari edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan maupun memperjualkan rokok ilegal.
"Kalau lebih masyarakat lebij mengenal rokok polos atau rokok bodong. Karena melakukan jual beli rokok ilegal itu merupakan sebuaah pelanggaran undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang acnaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun" jelas Bowo
Bowo juga mengatakan, kegiatan hari ini dilakukan di dua kecamatan, yakni di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Tumpang.










