MALANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi rokok ilegal menyasa para pelaku seni dan budaya. Hal ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang melalui kegiatan Kesenian dengan tema Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal, Rabu (21/6/2023)
Kegiatan yang dilaksanakan di Bromo Transit Park desa Duwet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang, perwakilan Bea Cukai Malang dan Satpol PP serta pelaku seni se Kecamatan Tumpang.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang diaelenggarakan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
"Sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat mulai diberikan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal. Dengan sosialisasi ini nanti pendapatan negara atau pendapatan daerah bisa berkurang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, yang terpenting dalam sosialisasi ini adalah rokok ilegal dikhawatirkan akan membahayakan kepada pengguna rokok secara terus menerus. Dan jangka panjangnya sangat berbahaya karena rokok ilegal ini tidak didukung dengan penelitian dan berapa kadar yang ada di rokok tersebut. Dan banyak masyarakat tidak tahu.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Dan kenapa sekarang diadakan sosialisasi kepada para penggiat kesenian dan organisasi kesenian, karena soaialisasinya kepada masyarakat. Tapi kita mengambil pada komunitas-komunitas yang memungkinkan nanti bisa memberikan pengaruh dan membantu signal terkait dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.
"Dan saya yakin rata-rata para pelaku keaenian semua ini adalah perokok, sehingga nanti bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, Teddy Wiryawan selaku Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang menyampaikan dalam sosialisasi ini konsennya adalah kepada komunitas para pelaku seni budaya.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
"Harapannya mereka bisa membantu kami khususnya Satpol PP dan Bea Cukai untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Malang," tuturnya.
"Dengan menekan dan meminimalisir peredaran rokok, tentunya akan meningkatkan pendapatan nasional maupun daerah. Dan masyarakat mau gak mau harus mengkonsumsi rokok yang resmi. Itu tujuan kami," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang telah menyediakan layanan aduan terkait peredaran rokok ilegal melalui IG Satpol PP Kabupaten Malang, masyarakat bisa menyampaikan segala permasalahannya di IG tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Kalau ada infornasi kita akan konfirm ke Bea Cukai, karena yang mempunyai kewenangan penuh adalan bea cukai. Dan kita hanya melakukan tindakan preventif, pencegahan supaya mereka tidak melakukan peredaran rokok ilegal," pungkasnya
Ditempat yang sama Agnita adityawardani sebagai pemerika bea cukai ahli pertama Bea Cukai Malang mengatakan bahwa Bea Cukai Malang per 31 Mei 2023 telah melakukan pencegahan dengan penindakan 72, dan masuk 8 juta batang rokok ilegal, 21 ribu botol vape, dengan kerugian negara sebesar 6 miliar. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News