TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tursini, istri Barno, terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban mendatangi Mapolres Tuban, Rabu (24/7/2024).
Kedatangan Tursini ke Satreskrim Polres Tuban juga didampingi Imam Santoso, penasihat hukum terdakwa Barno.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Tursini menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mapolres Tuban untuk melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan mantan Kanitreskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo, saat menangkap suaminya.
Diketahui, saat ini Kiswoyo telah dipindahtugaskan menjadi Kanitreskrim Polsek Montong.
"Tujuan ke sini melaporkan suami saya dianiaya oleh anggota Polsek Merakurak. Melaporkan untuk mendapatkan keadilan," bebernya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Suami saya telah diadili. Harapannya, yang menganiaya suami saya juga bisa diadili. Karena sekarang belum diadili. Saya berharap penganiaya suami saya juga harus diadili seperti suami saya diadili di pengadilan," jelasnya.
Terkait kasus dugaan pengroyokan dan penganiayaan itu, ada dua oknum anggota polisi yang dilaporkan, yaitu atas nama Kiswoyo (Kanitreskrim Polsek Montong) dan Ifrozin (anggota Polsek Merakurak).
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Imam Santoso, menambahkan bahwa inti laporan ini adalah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh kliennya saat proses penangkapan dan pemeriksaan.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Intinya dari pihak keluarga terdakwa Barno yang saat ini sudah disidangkan di PN Tuban membuat laporan terkait dugaan pengroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian saat melakukan pemeriksaan pada terdakwa," ungkapnya.
Pokok perkara laporan pengroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 2 KUHP Jonto pasal 55 KUHP.
Bersamaan dengan pelaporan itu, PH juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung seperti hasil resume medis atas nama Barno, serta foto luka-luka pada bagian tubuh Barno.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Dengan adannya laporan ini, Imam berharap penegak hukum mampu menangani perkara dengan humanis dan tanpa kekerasan.
Sementara Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengaku telah menerima laporan yang disampaikan oleh keluarga terdakwa Barno.
"Laporan tetap kita terima. Kita tidak bisa menolak laporan masyarakat yang masuk. Terkait benar dan tidaknya, kita tunggu penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Diketahui pula, Selasa (23/7/2024) sore kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang lanjutan kasus pencurian besi grill penutup gorong-gorong milik DPUPR PRKP Tuban di Wilayah Kecamatan Merakurak yang dilakukan oleh Barno (58), warga Kecamatan Montong.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik Satreskrim Polres Tuban, Aipda Dwi Mulyo yang menangani perkara tersebut.
Kemudian, saksi penangkap, yaitu Kanitreskrim Polsek Merakurak, Iptu Kiswoyo yang pertama kali mengamankan terdakwa saat tengah berada di wilayah Kecamatan Palang pada 2 April 2024.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Pantauan di ruang sidang, Kiswoyo yang kini menjabat Kanitreskrim Polsek Montong dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa soal dugaan penganiayaan hingga kondisi terdakwa babak belur.
Namun, Kiswoyo berulang kali membantah melakukan penganiyaan. Ia berdalih tidak melihat luka lain di tubuh korban, kecuali di bagian kaki. Itu pun bekas luka akibat kecelakaan. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News