KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Setelah menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan, akhirnya jasad mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dipindahkan ke lokasi pemakanan keluarga yang berlokasi di Jalan Sakura, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (2/8/24) dini hari.
"Ya, dipindahkan ke Pesanggrahan," ungkap Ganisa Pratiwi Rumpoko, putri kedua almarhum Edy Rumpoko saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (2/8/24) pagi.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Ditanya bagaimana sikap pihak keluarga atas pemindahan makam almarhum Edy Rumpoko, Ganis, panggilan akrab Ganisa Pratiwi Rumpoko, tak menjawab panjang lebar.
"Dikirain mau nyekar," ujar pria yang saat ini menjabat Ketua Askot PSSI Kota Batu tersebut.
Bahkan saat ditanya apakah pihak keluarga ikhlas atas pemindahan makam Alm Edy Rumpoko, Ganis hanya mengirim stiker bergambar dirinya yang sambil ngopi dengan tulisan "Dipikir karo ngopi".
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Hadir saat pemindahan jasad Alm Edy Rumpoko di TMP Suropati, istri Alm Edy Rumpoko, Dewanti Rumpoko, yang juga mantan Wali Kota Batu, Ganisa Pratiwi Rumpoko (putri kedua) bersama keluarga lainnya, Tim Tagana Kota Batu, serta tim pengamanan dari Polres Batu, Polsek Batu, dan Camat Batu.
Saat dipindahkan, kondisi jasad Alm Edy Rumpoko masih utuh dan bau wangi. Hal itu diungkapkan salah seorang tim tagana yang terlibat langsung dalam proses pemindahan jasad Alm Edy Rumpoko.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
"Pengalaman saya waktu di Aceh saat memindahkan jasad sudah hancur. Tapi berbeda dengan jasad almarhum Edy Rumpoko, masih utuh dan bau wangi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, keberadaan makam alm Edy Rumpoko di TMP Suropati sempat menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017. Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Sementara itu, Budi Santoso, warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, menilai bahwa almarhum Edy Rumpoko selama memimpin Kota Batu banyak memiliki karya. Menurutnya, jasanya bisa dikenang dan dibanggakan warga Kota Batu.
"Terlepas dari persoalan yang menimpa beliau, telah banyak jasa beliau dalam membangun Kota Batu. Saya kira persoalan yang menimpa beliau tidak perlu dibesar-besarkan lagi," ujar Budi Santoso yang juga Ketua RW 04, Kelurahan Songgokerto, Jumat (2/8/24). (asa/ns)
Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Longsor dan Timpa Bangunan Milik Warga Bumiaji Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News