JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember siang tadi (24/8) telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagai peserta calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember yang akan diselenggarakan pada Bulan Desember mendatang. Kedua pasangan calon (paslon) yang telah lulus tes kesehatan dan administrasi itu adalah pasangan Sugiarto – dr. Dwi Koryanto, dan pasangan dr. Faida - KH Abdul Muqit Arief.
Di hadapan pendukung masing masing paslon, Komisioner KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, membacakan hasil Sidang Pleno Komisioner KPU Jember. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan oleh KPU Jember bersama dengan Panwaslih, disebutkan, semua berkas yang disyaratkan milik kedua pasangan calon, dipastikan telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan, kedua pasangan tadi berhak untuk maju memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Jember, pada Pilkada pada tanggal 9 Desember mendatang.
Perlu diketahui, paslon Sugiarto yang bepasangan dengan dr Dwi diusung oleh enam partai politik koalisi, dengan modal 33 kursi Parlemen, yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Golkar.
Sementara pasangan dr. Faida dan KH. Muqit, diusung 4 partai koalisi dengan modal 17 kursi parlemen, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional. (yud/rvl)
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News