PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terus berlanjut. Kali ini, muncul persoalan baru yakni nama dari para pekerja lahan tersebut tidak sama alias nama lain, seperti salah satu warga setempat atas nama Hermanto ternyata di sertifikatnya Novi Hariyanto.
"Kok bisa warga setempat yang bayar tapi namanya beda," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusaka sekaligus pendamping warga saat audiensi dengan Kajari Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Ia menjelaskan, warga yang mengerjakan lahan itu sudah puluhan tahun. Kemudian pemerintah mengadakan program redistribusi dalam artian lahan negara dialihfungsikan atau dihibahkan kepada warga setempat.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan sertifikasi kepada warga yang sudah mengerjakan lahan negara selama puluhan tahun tersebut, dengan persyaratan yang telah disepakati bersama oleh panitia sertifikasi, dan juga biaya pengukuranya. Ternyata setelah warga menerima sertifikat tersebut namanya tidak sesuai.
Hampir 40 nama warga yang sertifikatnya tidak sesuai. Oleh karenanya warga menuntut kasus tersebut agar nama yang tertera di sertifikat itu dirubah sesuai dengan nama pengelolah lahan tersebut.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sebelumya kasus redistribusi tanah itu sudah menyeret lima tersangka terkait temuan pungli. Adapun dari mereka itu antaranya Kepala Desa, Ketua Panitia Kelompok Pemohon, dan Satu oknum LSM, sementara dua orang lainya DPO.
Lujeng berharap dari kasus diatas tersebut supaya dilakukan redistribusi ulang. Adapun lahan yang dihibahkan kepada warga yang mengelolah tanah itu seluas 192 Hektar dari 750 Hektar lahan negara. Kemudian yang sudah disertifikatkan kepada warga sebanyak 352 sertifikat lahan.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, merespon kedatangan warga tersebut, dengan membacakan hasil putusan pengadilan bahwa 317 lahan yang dikeluarkan oleh BPN Kab.Pasuruan, dikembalikan kepada warga. Terkait soal pungli sendiri sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Tetapi Kajari juga mau mengklarifikasi ke BPN untuk menyesuaikan dengan hasil putusan tersebut supaya perkara ini segera selesai. Sehingga sertifikat yang tidak sesuai namanya dengan para penggarap tanah tersebut juga segera selesai.
" Kami selaku perwakilan masyarakat akan segera tindak lanjuti soal perkara ini, sesuai undang-undang yang berlaku" pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News