LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memperbolehkan sekolah-sekolah untuk meminta sumbangan kepada wali murid, namun dengan syarat.
Kabag Hukum Pemkab Lamongan, M Rois, menjelaskan sumbangan berbeda dengan pungutan. Namun, ia menegaskan sekolah harus memiliki rencana anggaran atau kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan, sebelum meminta sumbangan pendidikan.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
"Selain itu, sekolah harus membahasnya dengan komite sekolah terkait rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan dan disetujui oleh pejabat berwenang, yakni Dinas Pendidikan. Sebelum kegiatan penggalangan dana juga perlu dilakukan sosialisasi terhadap siswa atau wali murid," ujar Rois dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di kantornya, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskan Rois, berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Masyarakat di sini yang dimaksud adalah penyelenggara atau satuan pendidikan yang di dalamnya ada masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali murid, serta pihak lain yang perhatian dalam pendidikan," katanya
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, lanjut Rois, juga dijelaskan sumbangan pendidikan, yakni pemberian berupa uang, barang atau jasa, oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik perseorangan atau bersama dan masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
"PP dan Permendikbud memperbolehkan satuan pendidikan untuk menarik sumbangan pendidikan secara sukarela untuk kepentingan bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.
Sementara dalam Perda Kabupaten Lamongan nomor 06 tahun 2013 menyebutkan pengumpulan sumbangan yang dilakukan satuan pendidikan atau kepanitiaan mendapatkan persetujuan bupati dalam bentuk keputusan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang satu kali jangka waktu paling lama satu bulan.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
Dijelaskan Rois, pengumpulan sumbangan tidak diberlakukan untuk semua siswa atau wali murid. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu tentu akan digratiskan, asal ada surat keterangan dari kepala desa.
"Dasarnya sudah jelas, sekolah diperbolehkan minta sumbangan pendidikan dari orang tua murid, asal bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan atau rencana anggaran kegiatan dan setiap tiga bulan ada laporan," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News