Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita Konferensi pers Polres Batu saat pengungkapan barang bukti dari hasil penggrebekan Pabrik Miras Ilegal di Kota Batu

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Polres Batu menggrebek sebuah pabrik di jalan Hasanudin, Junrejo, .

Hasilnya, Satresnarkoba Polres Batu mendapati ratusan botol miras siap edar. Seorang pelaku inisial PA turut diamankan.

Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo

Rumah produksi miras yang diduga memiliki 'backing' petinggi Partai Politik sudah melakukan praktiknya sejak tahun 2017.

Pabrik itu memproduksi dan menjual minuman fermentasi dengan kadar alkohol 27 persen.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, saat ditemui di Mapolres Batu, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

mengatakan Satresnarkoba Polres Batu telah berhasil mengungkap home industri yang memproduksi dan menjual minuman keras di Junrejo kota Batu.

"Home Industri tersebut memproduksi dan menjual minuman fermentasi tinggi yaitu 27 persen, Milik PA yang beralamat di junrejo” kata dia.

Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi, kata kapolres Batu adalah Seperangkat alat produksi, berupa Mesin Destilasi/Penyulingan, Mesin Steril/Penyulingan, Galon Plastik media mencampur, Gelas Ukur Penguji, Alkohol Meter (Pengukur Kadar Alkohol)

“ Media atau Bahan baku produksi berupa Berbagai jenis buah, air, ragi Sakaromises, gula, selain itu kami mengamankan miras jadi, miras siap jual, hasil produksi berupa 145 Botol Ukuran 4,5 Liter, kemudian 50 Botol Ukuran 750 Mililiter dan 60 Galon Ukuran 18 Liter” ungkap Kapolres Batu

Hasil pengungkapan tersebut, kata dia, akan dilakukan tindak lanjut, Untuk 255 botol (miras jadi) hasil produksi dimaksud akan dilakukan sistem peradilan cepat Tindak pidana ringan (Tipiring) dengan diterapkan Pasal 300 KUHP tentang kegiatan berjualan minum-minuman beralkohol tanpa izin yang akan dilaksanakan, Rabu Tanggal 21 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan

“Untuk kegiatan industri dan perdagangannya masih kita rumuskan bersama berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menentukan pasal yang akan diterapkan” jelasnya. (adi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO