MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto membantah adanya penangkapan dua pengguna narkoba atas nama Hartono (50) dan Ripin alias Celeng oleh Polsek Trowulan pada 18 Agustus 2024.
Kepala BNNK Mojokerto, Agus Sutanto, menyatakan kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Trowulan Mojokerto
"Nggak ada (penangkapan), Mbak. Juga tidak ada rekom untuk rehab dari BNNK," ujar Agus kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/8/2024).
Penangkapan dua pemadat tersebut sempat ramai di kalangan media massa di wilayah Mojokerto.
"Beberapa media juga menanyakan hal yang sama," tambah Agus.
Baca Juga: Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu
Hal yang sama disampaikan Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi. Ia menyatakan tidak ada penangkapan terhadap Hartono dan Ripin.
"Kami telah melakukan rehabilitasi 10 tersangka dan kami tidak terima uang yang disebutkan," cetus Margo didampingi kanitreskrim.
"Setelah kami menerjunkan anggota di lokasi, tidak ada penangkapan di wilayah tersebut," pungkasnya. (ana/rev)
Baca Juga: Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News